Hamas Sambut Baik Keputusan Majelis Umum PBB Terkait Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
Hamas menegaskan bahwa pihaknya telah terlibat dalam semua keputusan atau inisiatif yang bertujuan mencapai gencatan senjata
Editor: Muhammad Barir
Hamas Sambut Baik Keputusan Majelis Umum PBB Terkait Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
TRIBUNNEWS.COM- Hamas menegaskan bahwa pihaknya telah terlibat dalam semua keputusan atau inisiatif yang bertujuan mencapai gencatan senjata pada seluruh tahap agresi ini.
Hamas, Kamis, menyambut baik pengesahan resolusi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang didukung oleh 158 negara, yang menyerukan gencatan senjata di Gaza dan memungkinkan warga sipil di wilayah tersebut untuk segera mengakses layanan penting dan bantuan kemanusiaan, sambil menolak segala upaya untuk membuat penduduk Palestina kelaparan.
Dalam sebuah pernyataan, Hamas menegaskan bahwa pihaknya telah terlibat dengan semua keputusan atau inisiatif yang bertujuan untuk mencapai gencatan senjata di seluruh tahap agresi ini.
Gerakan tersebut menunjukkan bahwa "penjahat perang Netanyahu dan menteri-menteri fasisnya" telah secara terang-terangan mengabaikan semua upaya dan resolusi, melanjutkan perang genosida terhadap warga sipil yang tidak bersalah dengan dukungan penuh dan perlindungan dari pemerintah AS.
Hamas mendesak masyarakat internasional, termasuk negara-negara Arab dan Islam serta negara-negara berpengaruh, untuk menekan pemerintah pendudukan agar melaksanakan resolusi ini, "yang mencerminkan hati nurani global yang menuntut diakhirinya genosida biadab di Gaza."
Ia juga menyerukan langkah-langkah untuk membawa penjahat perang Israel pendudukan ke Mahkamah Kriminal Internasional, menegakkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadap mereka dan meminta pertanggungjawaban mereka atas kejahatan mereka terhadap kemanusiaan.
Majelis Umum PBB pada hari Rabu mendukung resolusi yang menyerukan gencatan senjata segera di Gaza dan mendukung Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), yang ingin dihapuskan oleh "Israel".
"Israel" dan AS memberikan suara menentang resolusi tersebut. Meskipun resolusi Dewan Keamanan mengikat secara hukum, resolusi UNGA tidak, meskipun mewakili opini global.
Resolusi tersebut mendesak "gencatan senjata segera, tanpa syarat, dan permanen" dan juga menyerukan "pembebasan segera dan tanpa syarat semua sandera."
Meskipun tidak mengikat, resolusi tersebut lebih lanjut menuntut "akses segera" ke bantuan kemanusiaan yang luas bagi penduduk Gaza, khususnya di wilayah utara yang diblokade ketat.
SUMBER: AL MAYADEEN