Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Yoon Suk Yeol, Presiden Korea Selatan yang Dimakzulkan, Sempat Umumkan Darurat Militer

Profil Yoon Suk Yeol, Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan usai membuat geger soal darurat militer.

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Profil Yoon Suk Yeol, Presiden Korea Selatan yang Dimakzulkan, Sempat Umumkan Darurat Militer
Yonhap News
Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan sebagai Presiden Korea Selatan, Sabtu (14/12/2024). Berikut profil Yoon Suk Yeol. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah profil Yoon Suk Yeol, Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan setelah geger mengumumkan darurat militer beberapa waktu lalu.

Yoon Suk Yeol adalah Presiden Korea Selatan yang dulunya seorang pengacara.

Yoon Suk Yeol ternyata juga pernah menjabat sebagai jaksa agung.

Ia diketahui juga pernah menjabat sebagai jaksa agung.

Yoon Suk Yeol lahir pada 18 Desember 1960 di Seoul, Korea. 

Baca juga: Keras Kepala Si Paling Merasa Benar, Cerita di Balik Pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol

Yoon Suk Yeol merupakan anak dari pasangan profesor. 

Ayah Yoon Suk Yeol bernama Yoon Ki-Jung merupakan ekonom terkemuka di Universitas Yonsei.

Berita Rekomendasi

Ayah Yoon Suk Yeol mendirikan Korean Statistical Society dan menjadi anggota National Academy of Sciences. 

Sementara, sang ibu adalah Choi Jeong-Ja.

Ibu Yoon Suk Yeol mengajar di Ewha Womans University sebelum meninggalkan jabatannya untuk menikah. 

Pasangan itu membesarkan Yoon Suk Yeol dan adik-adiknya di Yeonhui-dong, distrik Gangnam, tempat Yoon bersekolah di Sekolah Dasar Daegwang, Sekolah Menengah Pertama Jungnang, dan Sekolah Menengah Atas Chungam, dikutip dari Britannica.

Pendidikan

Tahun 1988 : Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Nasional Seoul

 Tahun 1983 : Sarjana Hukum, Jurusan Hukum, Universitas Nasional Seoul

Karier

Dilansir laman eng.president.go.kr, Yoon Suk Yeol menempuh pendidikan di Universitas Nasional Seoul, tempat ia meraih gelar Sarjana dan Magister Hukum. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas