Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
BBC

Terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso tiba di Filipina – 'Saya berharap Presiden Marcos memberi grasi'

Setelah tiba di Filipina dan bertemu keluarganya, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, mengharap agar Presiden…

zoom-in Terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso tiba di Filipina – 'Saya berharap Presiden Marcos memberi grasi'
BBC Indonesia
Terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso tiba di Filipina – 'Saya berharap Presiden Marcos memberi grasi' 

Setelah tiba di Filipina dan bertemu keluarganya, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, mengharap agar Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr memberikan pengampunan. Kini dia mendekam di penjara perempuan di negara itu.

Mary Jane, 39 tahun, mendarat di Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila, Filipina, pada Rabu (18/12) pagi waktu setempat.

Dia meninggalkan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (18/12) dini hari.

Sebelumnya dia mengikuti prosesi serah terima dari otoritas Indonesia ke Filipina di Jakarta.

Ibu dua anak itu ditangkap dan dijatuhi hukuman mati oleh peradilan Indonesia pada 2010 setelah sebuah koper yang dibawanya ditemukan berisi 2,6 kilogram heroin.

Dia meninggalkan Jakarta dengan pesawat komersial menuju Filipina. Petugas pemasyarakatan Filipina mengawalnya.

Tiba di bandara Manila, Mary dikawal secara ketat dan dibawa ke penjara untuk perempuan di Kota Mandaluyong.

Berita Rekomendasi

Sejumlah aktivis sempat menggelar unjuk rasa di depan pintu keluar bandara. Mereka menuntut Mary Jane "diampuni dan dibebaskan".

Setelah tiba di fasilitas penjara perempuan, Mary Jane diizinkan bertemu keluarganya.

Dua anaknya berlari ke arahnya. Mereka memeluknya erat-erat saat bertemu di dalam kompleks penjara.

"Saya berharap presiden kita [Ferdinand Marcos] akan memberi saya pengampunan [grasi] sehingga saya dapat kembali ke keluarga saya," kata Mary Jane, seperti dilaporkan AFP.

"Saya telah dipenjara di Indonesia selama 15 tahun atas sesuatu yang tidak saya lakukan," tambahnya agak emosional kepada wartawan.

Secara teknis, Mary Jane masih menjalani hukuman seumur hidup di penjara Filipina.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
BBC
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas