Sosok Serge Atlaoui, Tukang Las Asal Prancis Terpidana Mati di Indonesia yang Minta Dipulangkan
Pemerintah Indonesia telah menerima permintaan resmi dari Prancis untuk memindahkan seorang terpidana mati asal Prancis Serge Atlaoui.
Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/Nur Ichsan
Serge Areski Atlaoui, terpidana mati kasus narkoba, saat menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (11/3). Serge mengajukan PK karena menilai vonis yang dijatuhkan mahkamah agung, terlalu berat dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, karena ia mengaku hanya sebagai tukang las biasa dan bukannya peracik narkoba. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 25 Maret mendatang. (Warta Kota/nur ichsan)
Dia nengklaim sedang memasang mesin di tempat yang ia duga adalah pabrik akrilik saat penggerebekan polisi berlangsung.
Awalnya ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Tetapi Mahkamah Agung pada tahun 2007 meningkatkan hukumannya menjadi hukuman mati saat banding.
Indonesia memiliki beberapa undang-undang narkoba terberat di dunia, termasuk hukuman mati bagi pengedar narkoba, dan pernah mengeksekusi warga negara asing di masa lalu.
Meskipun negosiasi pemindahan narapidana masih berlangsung, pemerintah Indonesia baru-baru ini memberi sinyal akan melanjutkan eksekusi – yang sempat terhenti sejak 2016 – terhadap narapidana kasus narkoba yang dijatuhi hukuman mati.
Berita Rekomendasi