Hakim Tolak Permintaan Trump untuk Tunda Sidang Vonis Kasus Uang Tutup Mulut
Hakim Juan Merchan mengatakan telah menolak permintaan presiden terpilih AS, Donald Trump untuk menunda sidang vonis dalam kasus uang tutup mulut.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Hakim Juan Merchan mengatakan telah menolak permintaan presiden terpilih AS, Donald Trump untuk menunda sidang vonis dalam kasus uang tutup mulut.
Sebelumnya, pengacara Trump meminta untuk menunda sidang vonis tanpa batas waktu.
Sementara mereka meminta pengadilan banding negara bagian untuk membatalkan keputusannya minggu lalu yang membiarkan vonis tetap berlaku.
Namun pada hari Senin (6/1/2025), hakim dengan tegas menolak permintaan tersebut.
Sehingga Trump akan menghadapi sidang vonis sama seperti yang telah dijadwalkan yaitu pada Jumat, 10 Januari 2025.
Di mana vonis hukuman untuk Trump ini hanya hanya 10 hari sebelum pelantikannya pada tanggal 20 Januari 2025.
"Permohonan terdakwa untuk penangguhan proses ini, termasuk sidang putusan yang dijadwalkan pada tanggal 10 Januari 2025, dengan ini DITOLAK," tulis Hakim Merchan dalam keputusannya pada hari Senin, dikutip dari BBC.
Sebagai informasi, Trump dinyatakan bersalah pada bulan Mei atas 34 tuduhan kejahatan pemalsuan catatan bisnis terkait dengan pembayaran 130.000 USD kepada bintang film dewasa Stormy Daniels.
Pemalsuan ini dilakukan untuk menyamarkan pembayaran uang tutup mulut sebagai pengeluaran bisnis legal.
Pembayaran tersebut bertujuan untuk membeli kesunyian Daniels atas dugaan hubungan pribadi dengan Trump pada tahun 2006.
Trump awalnya membantah mengetahui soal pembayaran ini.
Baca juga: Kongres AS yang Dipimpin Kamala Harris Resmikan Kemenangan Trump, Pelantikan Bakal Sesuai Jadwal
Namun Michael Cohen, yang saat itu merupakan pengacara pribadi Donald Trump, mengungkapkan bahwa Trump terlibat dalam proses pembayaran dan penggantian dana tersebut.
Trump menjadi mantan presiden AS pertama yang menghadapi dakwaan pidana.
Hakim Merchan: Tidak Ada Pembatalan Hukuman untuk Trump
Trump awalnya telah mengajukan argumen dalam sebuah mosi yang menyerukan bahwa hukuman untuknya dibatalkan.
Namun Merchan dengan tegas menolak mosi tersebut dan mengatakan bahwa hal itu tidak terjadi.
"Pengadilan ini memutuskan bahwa baik pembatalan putusan juri maupun penolakan dakwaan tidak diwajibkan oleh doktrin kekebalan Presiden, Undang-Undang Transisi Presiden, atau Klausul Supremasi," tulis Merchan dalam perintahnya pada hari Jumat.
Dalam putusan hukuman ini, Merchan mengatakan Trump tidak akan menghadapi hukuman penjara.
Ia menulis bahwa jaksa setuju dengan keputusan ini.
Merchan menjelaskan bahwa presiden terpilih dapat hadir secara langsung atau virtual untuk sidang tersebut.
"Tampaknya tepat pada saat ini untuk menyatakan kecenderungan pengadilan untuk tidak menjatuhkan hukuman penjara, hukuman yang sah berdasarkan putusan tetapi (jaksa penuntut) akui tidak lagi mereka anggap sebagai anjuran yang dapat dilaksanakan," tulis Merchan.
Atas putusan hakim ini, presiden terpilih telah mengunggah di media sosial yang menolak perintah hakim tersebut.
Ia menganggap bahwa putusan hakim adalah "serangan politik yang tidak sah", dikutip dari BBC.
Trump juga menyebut kasus tersebut "tidak lebih dari sandiwara yang dibuat-buat".
Sebagai informasi, keputusan Merchan merupakan keputusan terbaru dalam serangkaian keputusan bersejarah yang ditetapkan oleh kasus tersebut.
Dakwaan terhadap Trump pada bulan Maret 2023 menjadikannya mantan presiden pertama dalam sejarah AS yang didakwa secara pidana.
Trump telah menjalani persidangan selama tujuh minggu pada musim semi ini, yang berlangsung selama pemilihan pendahuluan presiden dari Partai Republik.
(Tribunnews.com/Farrah)
Artikel Lain Terkait Donald Trump
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.