Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Perselisihan Lahan antara Warga dan Perusahaan Negara Berujung Kericuhan di Hainan

Bagi warga desa di Qiongzhong, bentrokan di Hainan bukan semata soal pohon, melainkan perjuangan dan keberlangsungan hidup.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Perselisihan Lahan antara Warga dan Perusahaan Negara Berujung Kericuhan di Hainan
Ist
Ilustrasi pohon karet - Bagi warga desa di Qiongzhong, bentrokan di Hainan bukan semata soal pohon, melainkan perjuangan dan keberlangsungan hidup. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bentrokan antara penduduk desa dan sebuah perusahaan milik negara pecah di Provinsi Hainan, China, menyusul sengketa lahan yang melibatkan Perusahaan Karet Hainan

Dikutip dari Mekongnews Jumat (2/1/2026), laporan tersebut, ketegangan dipicu oleh dugaan penebangan pohon pinang milik warga di Kabupaten Qiongzhong pada 31 Oktober 2025. 

Disebutkan, pohon-pohon yang telah dibudidayakan masyarakat setempat selama puluhan tahun dan menjadi sumber utama mata pencarian mereka ditebang.

Perusahaan Karet Hainan, yang merupakan badan usaha milik negara dan produsen karet alam besar di China, disebut mengklaim memiliki hak penggunaan lahan secara sah.

Sementara warga, pohon pinang bukan sekadar tanaman. Pohon-pohon itu merepresentasikan mata pencaharian, investasi lintas generasi, serta fondasi kemandirian ekonomi keluarga pedesaan.

Ketika kebun-kebun tersebut dirusak, kemarahan warga pun memuncak.

Mereka menumpuk batang pohon di depan kantor perusahaan, membalikkan kendaraan, dan mengecam perusahaan tersebut. 

Rekomendasi Untuk Anda

Aparat kemudian dikerahkan, memicu bentrokan yang berujung pada perusakan properti dan ketegangan hingga malam hari.

Kepala Kantor Washington Amnesty International, Frank Jannuzi, menyoroti hal tersebut.

“Otoritas China seharusnya melindungi hak atas tanah yang telah diperjuangkan keras oleh rakyat, bukan justru mengusir mereka dari tanahnya demi mengisi kantong sendiri atau kas pemerintah,” ujar Jannuzi.

Dalam banyak kasus, lanjut laporan organisasi hak asasi manusia, proses pengambilalihan lahan kerap berlangsung tanpa perlindungan memadai bagi warga.

Amnesty International mencatat bahwa “pejabat lokal sering kali mengizinkan, atau setidaknya membiarkan, intimidasi terhadap warga oleh pengembang yang menggunakan taktik keras untuk memaksa masyarakat meninggalkan tanah mereka.” 

Menurutnya, praktik semacam ini disebut menjadi salah satu pemicu utama meningkatnya keresahan sosial di wilayah pedesaan.

Dalam kasus Hainan, perusahaan yang didukung negara mengklaim memiliki “hak penggunaan yang sah” atas lahan sengketa dan menganggap pengelolaan warga selama puluhan tahun sebagai “pendudukan ilegal”. 

Bahasa administratif semacam ini, menurut para pengamat, kerap menutupi kenyataan bahwa petani kehilangan sumber penghidupan mereka akibat keputusan ekonomi yang bersifat sepihak.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas