Kepala Jaksa ICC Karim Khan Diskors di Tengah Penyelidikan Kasus Pelecehan Seksual
Kepala jaksa ICC, Karim Khan, diskors sementara setelah komite eksekutif pengadilan menyimpulkan adanya pelanggaran serius
Penulis:
Tiara Shelavie
Editor:
Endra Kurniawan
Pengacara Khan sebelumnya menyatakan bahwa kliennya dengan tegas membantah telah melecehkan atau menganiaya siapa pun, menyalahgunakan posisi maupun kewenangannya, atau terlibat dalam perilaku yang dapat ditafsirkan sebagai pemaksaan, eksploitasi, maupun tindakan yang tidak pantas secara profesional.
Sebagai informasi, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) saat ini menangani berbagai penyelidikan dan kasus aktif dalam 17 situasi berbeda di seluruh dunia.
Mengutip situs resmi ICC, beberapa kasus tersebut antara lain:
Palestina
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, serta komandan militer Hamas Mohammed Deif (Al-Masri) atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan setidaknya sejak Oktober 2023.
Ukraina
ICC sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi yang dilakukan di wilayah Ukraina sejak Februari 2022.
Pengadilan juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah pejabat Rusia, termasuk Presiden Vladimir Putin.
ICC juga memiliki kasus terbuka dan surat perintah aktif di berbagai wilayah lain, termasuk Republik Afrika Tengah, Libya, Mali, Venezuela, dan Filipina.
Tentang ICC
Mengutip Human Rights Watch (HRW), Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) merupakan pengadilan tingkat terakhir untuk mengadili kejahatan internasional serius, termasuk genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dorongan pembentukan pengadilan ini muncul dari pengalaman pengadilan internasional ad hoc yang dibentuk pada 1990-an untuk menangani kejahatan berat yang terjadi di bekas Yugoslavia dan Rwanda.
Perjanjian pendirian ICC, yaitu Statuta Roma, diadopsi pada Juli 1998, sementara pengadilan mulai beroperasi pada 2003.
Sejak saat itu, ICC telah berupaya meningkatkan akuntabilitas global melalui berbagai penyelidikan, termasuk di Republik Afrika Tengah, Darfur (Sudan), Republik Demokratik Kongo, dan Uganda.
Baca juga: Haaretz Sebut ICC Keluarkan Surat Penangkapan Rahasia untuk 5 Pejabat Israel
Meski demikian, pengadilan ini juga menghadapi berbagai tantangan, termasuk kegagalan menghadirkan bukti yang cukup dalam sejumlah kasus, serangan politik, kurangnya dukungan dalam pelaksanaan penangkapan, serta keterbatasan sumber daya dari negara-negara anggotanya.
Di tengah meningkatnya krisis hak asasi manusia dan berbagai dugaan kejahatan internasional di dunia, mandat ICC dinilai semakin dibutuhkan sekaligus semakin sulit untuk dijalankan dibandingkan yang dibayangkan para pendirinya.