Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kepala Jaksa ICC Karim Khan Diskors di Tengah Penyelidikan Kasus Pelecehan Seksual

Kepala jaksa ICC, Karim Khan, diskors sementara setelah komite eksekutif pengadilan menyimpulkan adanya pelanggaran serius

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kepala Jaksa ICC Karim Khan Diskors di Tengah Penyelidikan Kasus Pelecehan Seksual
Dok.ICC
SKANDAL DI ICC - Foto Karim Khan yang diunggah di situs resmi ICC. Kepala jaksa ICC, Karim Khan, diskors sementara setelah komite eksekutif pengadilan menyimpulkan adanya pelanggaran serius terkait tuduhan pelecehan seksual terhadap dirinya. 

Mengutip Amnesty International, Indonesia bukan anggota Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan belum meratifikasi Statuta Roma.

Meskipun Indonesia berpartisipasi dalam Konferensi Roma 1998 dan kadang-kadang memasukkan ratifikasi ICC dalam Rencana Aksi Hak Asasi Manusia Nasionalnya, Indonesia tetap berada di luar sistem ICC, dengan alasan kekhawatiran atas kedaulatan nasional dan mekanisme hukum domestiknya sendiri.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Sesuai Minatmu
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas