Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

RS, Dokter, dan BPJS Kesehatan

Pernyataan Presiden bermula dari tanya jawab dengan buruh perkapalan saat penyerahan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in RS, Dokter, dan BPJS Kesehatan
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah warga antre mendaftar BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) di Kantor BPJS Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2014). Sejak diberlakukan program BPJS Kesehatan, warga rela antri untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

Risiko jadi tentara adalah peluru. Profesi lain juga begitu. Namun, sejauh mengerjakan semua itu secara profesional, risiko atas pekerjaan profesionalnya pasti akan terhindari.

Menolong pasien dalam keadaan emergensi bagian dari implementasi sumpah dan etika kedokteran. Selama mengerjakan dengan benar, berdasarkan standar profesi, tak perlu ada kekhawatiran atas pemidanaan dimaksud. Praktisi hukum tahu, praktik kedokteran tak dapat dituntut pada hasil akhir dari pekerjaan kedokteran, tetapi pada benar-tidaknya upaya yang dilakukan dokter.

Dengan demikian, tidak ada alasan dokter khawatir untuk menangani pasien gawat darurat. Jika semua prosedur dikerjakan dengan baik, dokter pasti akan terhindar dari delik pidana.

Berbeda dengan sanksi pidana yang dengan sengaja tidak mau menangani pasien emergensi. Selain melanggar UU, juga ketidak- mauan ini diyakini semangatnya tidak sejalan dengan tujuan seseorang saat memilih berprofesi menjadi dokter, yaitu to serve humanity; sebuah tujuan suci (noble obligation) sebagaimana yang tertulis dalam mukadimah Organisasi Kedokteran Dunia (World Medical Association).

FACHMI IDRIS Mantan Ketua Umum IDI

Sumber : Harian Kompas

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas