RS, Dokter, dan BPJS Kesehatan
Pernyataan Presiden bermula dari tanya jawab dengan buruh perkapalan saat penyerahan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Editor: Hasanudin Aco
Risiko jadi tentara adalah peluru. Profesi lain juga begitu. Namun, sejauh mengerjakan semua itu secara profesional, risiko atas pekerjaan profesionalnya pasti akan terhindari.
Menolong pasien dalam keadaan emergensi bagian dari implementasi sumpah dan etika kedokteran. Selama mengerjakan dengan benar, berdasarkan standar profesi, tak perlu ada kekhawatiran atas pemidanaan dimaksud. Praktisi hukum tahu, praktik kedokteran tak dapat dituntut pada hasil akhir dari pekerjaan kedokteran, tetapi pada benar-tidaknya upaya yang dilakukan dokter.
Dengan demikian, tidak ada alasan dokter khawatir untuk menangani pasien gawat darurat. Jika semua prosedur dikerjakan dengan baik, dokter pasti akan terhindar dari delik pidana.
Berbeda dengan sanksi pidana yang dengan sengaja tidak mau menangani pasien emergensi. Selain melanggar UU, juga ketidak- mauan ini diyakini semangatnya tidak sejalan dengan tujuan seseorang saat memilih berprofesi menjadi dokter, yaitu to serve humanity; sebuah tujuan suci (noble obligation) sebagaimana yang tertulis dalam mukadimah Organisasi Kedokteran Dunia (World Medical Association).
FACHMI IDRIS Mantan Ketua Umum IDI
Sumber : Harian Kompas