Konsil Kedokteran Indonesia Dorong Munculnya Peraturan tentang Gratifikasi Dokter
KKI akan mengkaji berbagai hal untuk mencegah terjadinya tindakan yang secara profesi tergolong tidak terpuji.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mengaku prihatin dengan pemberitaan tentang gratifikasi yang melibatkan dokter dan perusahaan farmasi.
Isu itu bisa menimbulkan kesalahan interpretasi, kesalahpahaman dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap seluruh korps dokter.
"Sementara saat ini pengaturan tentang gratifikasi dokter sampai saat ini belum ada," kata Ketua Umum Konsil Kedokteran Indonesia, Prof Bambang Supriyatno Sp AK di Jakarta, belum lama ini.
Dikatakan, oknum dokter yang menerima gratifikasi dengan imbal jasa penulisan resep maupun penggunaan alat tertentu jelas telah melakukan pelanggaran disiplin profesi.
Jika terbukti selayaknya mendapatkan hukuman, tapi tindakan oknum dokter tidak seharusnya menciderai kinerja seluruh dokter yang telah bekerja dengan baik.
"KKI akan mengkaji berbagai hal untuk mencegah terjadinya tindakan yang secara profesi tergolong tidak terpuji. Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dokter, kaitannya dengan sponsorship perusahaan farmasi," katanya.
KKI juga akan mendorong diterbitkannya peraturan tentang gratifikasi dokter oleh pihak yang berwenang sehingga dokter dan masyarakat dapat memahami dan saling mengawasi.