Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

BPJS Akan Putuskan Kerjasama dengan Rumah Sakit yang Nakal

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menindak langsung rumah sakit yang berbuat curang atau tidak melayani dengan memuaskan.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
zoom-in BPJS Akan Putuskan Kerjasama dengan Rumah Sakit yang Nakal
Tribunnews.com/ Apfia Tioconny Billy
Staf Ahli Direksi Bidang Komunikasi dan Partisipasi Masyarakatn Irfan Humaidi saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menindak langsung rumah sakit yang berbuat curang atau tidak melayani dengan memuaskan.

Staf Ahli Direksi Bidang Komunikasi dan Partisipasi Masyarakat BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi mengatakan pihaknya akan memutus kerjasama apabila ada rumah sakit yang tidak komitmen dalam melayani peserta BPJS Kesehatan.

Baca: Hakim Cepi Iskandar Memiliki Niat Untuk Memotong Matarantai Keterlibatan Setya Novanto

"Kalau gak ada komitmen kita putus," ucap Irfan saat ditemui di sebuah diskusi di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2018).

Irfan memastikan pemutusan akan dilakukan meskipun hal itu terjadi pada rumah sakit besar maupun rumah sakit yang tergabung dalam sebuah grup.

Ia mencontohkan kejadian tersebut pada sebuah rumah sakit di kawasan Bekasi.

Berita Rekomendasi

"Di bekasi ada rumah sakit, satu grup,  yang satu bagus yang satu enggak, yang tidak bagus kita putus," ungkap Irfan.

Maka untuk menjaga komitmen tersebut, BPJS Kesehatan mengajak masyarakat untuk ikut serta dengan melaporkan rumah sakit yang tidak melayani dengan baik.

Baca: 10 Orang Meninggal Dunia di Pengungsian

"Bisa hubungi 1500 400 itu 24 jam, bisa juga melalui Twitter, Facebook atau email BPJS Kesehatan," ujar saat ditemui di Hotel Ibis, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Nantinya manajemen  BPJS Kesehatan akan menindaklanjuti masyarakat selambat lambatnya dalam tempo tiga hari.


"Kalau dirumah sakit langsung diproses. Kalau tidak butuh koordinasi dengan instansi lain kita tidak boleh lebih dari tiga hari prosesnya," pungkas Irfan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas