Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Soal Penarikan Brosur Kangen Water oleh Kemenkes, Ini Tanggapan PT Enagic Indonesia

"Temuan brosur yang dibuat oleh pihak-pihak tersebut dengan mencantumkan nomor surat dari Kementerian Kesehatan menimbulkan salah pengertian."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Soal Penarikan Brosur Kangen Water oleh Kemenkes, Ini Tanggapan PT Enagic Indonesia
ISTIMEWA
Mesin Kangen Water 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melakukan penelitian, Kementerian Kesehatan RI memerintahkan agar brosur tentang peralatan pemurni air Kangen Water ditarik dari peredaran. Dalam surat tertanggal 10 November 2017 itu Kemenkes memerintahkan PT Enagic Indonesia untuk menarik semua brosur soal khasiat Kangen Water yang beredar di masyarakat karena ditemukan indikasi pelanggaran.

Ada 3 klaim Kangen Water yang menurut Kemenkes RI melanggar.

Yakni, keterangan bahwa produk PT Enagic Indonesia telah diakui negara dengan mencantumkan logo dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; mesin “Kangen Water” merupakan sejenis medical device; dan kalimat yang menyatakan bahwa produk mesin ionisasi sebagai produk
yang menyehatkan dan/ atau menyembuhkan.

Menanggapi keputusan Kemenkes tersebut, pihak PT Enagic Indonesia menyatakan mereka melakukan upaya klarifikasi dan koordinasi dengan Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga,
Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI.

Dalam surat klarifikasinya ke Tribunnews, PT Enagic Indonesia melalui Sisca, Media Relations perusahaan ini menyatakan, temuan brosur yang mencantumkan logo Kementerian Kesehatan merupakan brosur tidak resmi yang dibuat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Baca: Gunung Agung Erupsi, Menteri Pariwisata Minta Hotel Diskon 50 Persen Tarif Kamar

Mengikuti arahan Kementerian Kesehatan, pihak Enagic telah menginstruksikan seluruh mitra usaha/distributor
untuk menertibkan dan menarik seluruh brosur-brosur tersebut dari peredaran di masyarakat, serta secara lebih ketat mengawasi materi-materi promosi yang dilakukan oleh mitra usaha/distributor.

Berita Rekomendasi

"Temuan brosur yang dibuat oleh pihak-pihak tersebut dengan mencantumkan nomor surat dari Kementerian Kesehatan menimbulkan salah pengertian. Nomor tersebut merupakan nomor surat keterangan yang menerangkan bahwa produk PT Enagic Indonesia belum terdaftar pada Kementerian Kesehatan sebagai
alat kesehatan (medical device). Sama sekali bukan surat ijin edar. Produk PT Enagic belum diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan," sebut PT Enagic dalam pernyataannya.

Pihak Enagic juga berjanji merevisi brosur yang selama ini beredar, terutama kalimat yang mencantumkan kata-kata “Medical Device” dan “Yang Menyehatkan dan/atau Menyembuhkan”.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas