Sudah Dilakukan Turun Temurun, Praktek Sunat Perempuan Masih Menjadi Kontroversi
Praktek sunat perempuan telah banyak dilakukan di beberapa negara Afrika, seperti Cameroon, Congo, Ethiopia, Gambia, Ghana, Kenya dan sebagainya
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seperti sunat laki-laki, praktek sunat perempuan, tetap saja menjadi sebuah kontroversi.
Salah satu sisi disarankan, satu sisi tidak dianjurkan karena dianggap menciderai bagian organ intim wanita dalam hal ini vulva (genitalia eksterna wanita).
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan sunat perempuan/ female circumcision sebagai sebuah prosedur yang mencakup eksisi suatu bagian genitalia ekterna wanita tanpa indikasi medis.
Praktek sunat perempuan telah banyak dilakukan di beberapa negara Afrika, seperti Cameroon, Congo, Ethiopia, Gambia, Ghana, Kenya, Mali, Nigeria, Somalia, Sudan, Uganda dan Zambia.
Praktek ini juga dilakukan di Yemen, Oman, Iraq, Palestine, Israel, Egypt dan Arab.
“Sementara di Asia dilakukan di Indonesia, India, Malaysia, Pakistan dan Sri Lanka. Serta masih banyak lagi negara-negara di dunia,” ujar dr. Mahdian Nur Nasution, SpBS, Pendiri Rumah Sunat dr. Mahdian atau yang dahulu dikenal Rumah Sunatan di Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Dari beberapa literatur yang dikumpulkan terkait tindakan sunat perempuan ini, motifasi masing-masing orang sangat berbeda.
Salah satu pendapat mengatakan sunat perempuan dilakukan untuk mengkontrol gairah seksual seorang perempuan usia muda, yang selanjutnya menjaganya untuk tetap dalam keadaan virgin hingga menikah.
"Satu sisi sunat perempuan dilakukan untuk mempermudah wanita mencapai orgasme saat berhubungan intim dengan pasangannya,' kata Mahdian.
Di Indonesia, praktek sunat perempuan sudah dilakukan secara turun termurun terutama di kalangan umat muslim.
Baca: Trauma Saluran Kencing Anaknya Sempat Mampet, Zaskia Mecca Sunat Bayi Bhre Saat Usianya Masih 3 Hari
"Namun kemudian tidak lagi terdengar di awal tahun 2000, karena dikaitkan dengan sulitnya mencari tenaga medis professional yang mampu melakukan tindakan ini," kata ,” ujar Anhari Sultoni SH, MH.
Berbeda dengan tindakan Female Genital Mutilation (FGM) yang menghilangkan secara total atau sebagian dari organ genitalia eksterna wanita.
"Sunat perempuan dilakukan dengan cara menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris tanpa sedikitpun melukai klitoris,” jelas dr. Valleria, SpOG.