BPOM Diminta Tak Tebang Pilih, Produk Sari Buah Harus Diperlakukan Sama dengan Susu Kental Manis
Menurut pantauan YLKI banyak sekali produk makanan dan minuman kemasan atau bermerek yang juga berkarakter sama dengan produk SKM.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BADAN Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mengeluarkan surat edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000/2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya.
YLKI seperti diungkapkan Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi memberikan apresiasi atas upaya Badan POM untuk meningkatkan perlindungan konsumen via surat edaran tersebut.
Sebab istilah SKM serta sebuan 'susu' patut dihilangkan, khususnya bagi produk yang kandungan proteinnya kurang dari 7,5 persen.
Selain itu, pengaturan visualisasi atau persuasi iklan SKM bisa menyesatkan konsumen anak-anak, remaja bahkan dewasa.
Baca: Susu Kental Manis Dinilai Kurang Sehat Sampai BPOM Turun Tangan, Apa Kandungan di Dalamnya?
"Inti dari surat edaran tersebut untuk melindungi konsumen, terutama anak-anak, dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan. Poin poin utama yang diatur meliputi aspek periklanan, marketing, dan juga klaim dari produk yang bersangkutan," jelasnya dalam siaran tertulis pada Sabtu (7/7/2018).
Namun demikian, YLKI memberikan dua catatan terhadap edaran tersebut, yakni BPOM jangan tebang pilih, jangan hanya terfokus pada produk SKM saja.
Menurut pantauan YLKI banyak sekali produk makanan dan minuman kemasan atau bermerek yang juga berkarakter sama dengan produk SKM.
Seperti minuman sari buah atau jus, klaimnya dan ilustrasinya seolah penuh dengan kandungan buah atau sari buah.
Tetapi isinya lebih banyak kandungan gula dari pada sari buah yang terkandung di dalam produk.
Pemberlakuan keputusan juga harus diterapkan kepada berbagai jenis dan merk minuman yang sangat digemari anak-anak, yang kandungan gulanya sangat tinggi, jauh lebih tinggi kandungan gula pada produk SKM.
"Hal seperti ini harus segera ditertibkan oleh Badan POM, sebagaimana produk SKM," jelasnya.
Jika Badan POM hanya terfokus pada produk SKM saja, YLKI menduga Badan POM terjebak pada 'perang dagang' dan persaingan tidak sehat antar produsen susu.
Sebab informasi yang diperoleh YLKI bahwa mencuatnya polemik produk SKM karena adanya perang dagang antara produsen susu bubuk, yang produknya kurang berkembang dan produk SKM dijadikan 'tersangka'.
"Jika fenomena ini benar, maka kebijakan tersebut menjadi kebijakan yang tidak sehat," tegasnya. (dwi/Wartakotalive.com)