BPJS Kesehatan Pastikan Tidak Perpanjang Kerjasama dengan Sejumlah Rumah Sakit Bukan Karena Defisit
Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak lagi melayani kerja sama dengan sejumlah rumah sakit mulai 1 Januari 2019 lalu.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak lagi melayani kerja sama dengan sejumlah rumah sakit mulai 1 Januari 2019 lalu.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’aruf memastikan putusnya kerja sama tersebut karena sejumah rumah sakit tidak memenuhi akreditasi dari BPJS Kesehatan.
Dengan tegas Iqbal juga memastikan kalau tidak adanya kerja sama dengan sejumlah rumah sakit bukan untuk mengurangi defisit BPJS kesehatan yang pada tahun 2018 lalu diperkirakan mencapai Rp 16,5 triliun.
“Pertama saya tegaskan bukan terkait upaya mengurangi jumlah defisit,” kata Iqbal kepada Tribunnews.com, Senin (7/1/2019).
Adapun aturan mengenai sertifikat akreditasi yang harus dimiliki rumah sakit yang melayani program jaminan kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No.71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca: Sejumlah Rumah Sakit Putus Kerjasama dengan BPJS Kesehatan, BPKN: Masyarakat Dirugikan
“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib, diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut,” kata Iqbal melalui keterangan tertulisnya.
Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan utnuk menyeleksi fasilitas kesehatan antara lain sumber daya manusia atau tenaga medis yang kompeten, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkupan pelayanan dan komitmen pelayanan.
Dalam proses pembaruan kontrak kerja sama antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit akan dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefi yang diterima peserta berjalan sesuai kontrak.
Adapun rumah sakit yang tidak lagi bekerjasama dengan BPJS Kesehatan antara lain karena tidak memenuhi syarat rekredensialing adalah RSU Kambang (Jambi), RS Royal Prima (Jambi), RS Mayang Medical Center (Jambi), RS Berdaudara (Muara Bungo), RS Karya Medika 2 Tambun (Bekasi), RS Mandaya (Karawang), RS Multazam Medika (Cikarang).
Kemudian RS Amanah Mahmuda (Tegal), RS Bhakti Kasih (Polewali), RS Islam (Ternate), RSKC Abadi Naob (Denpasar), RS Bunda Dalima (Tangerang), RS Ariya Sentra Medika (Tangerang), RS Mitra Medika (Cikarang), dan Klinik Utama Pertamedika (Prabumulih).
Tidak ada perpanjangan kontrak juga berlaku pada RS dr. Oen Sawit (Boyolali), Klinik Utama Jiwa Agmad Kamali (Tegal), Klinik Utama Alesha (Sleman), RSIA H Thaha Bakrie (Samarinda), RS AR Royan (Palembang) karena RS tidak lagi beroperasi.
BPJS Kesehatan juga tidak dapat dilayani di RS Citama (Cibinong), dan RSUD Kelas D Korpri AW. Shahranie (Samarinda).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.