Berkaca Kasus Vina Garut, VCT HIV/AIDS Bakal Ditetapkan Sebagai Persyaratan Administrasi Nikah
hasil pemeriksaan kesehatan calon pasangan sebagai jaminan bahwa calon pasangan memiliki kualitas kesehatan yang baik
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Taufik Kurniawan, Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Semarang telah mengajukan Voluntary Counselling and Testing (VCT) sebagai komponen dalam persyaratan administrasi menikah.
Pengajuan tersebut untuk mencegah penularan Human Immunodeficiency Virus (HIV) maupun Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS).
Ia menyadari bahwa tidak setiap calon pasangan pengantin bisa terbuka dengan aktivitas seksual sebelumnya dan menyadari potensi atas aktivitas di masa lalunya.
Berkaca dari kasus Vina Garut di mana ia baru mengetahui bahwa suaminya menderita HIV/AIDS setelah videonya viral, hal tersebut tentu menjadi pembelajaran bagi banyak orang untuk lebih memperhatikan jaminan kesehatan pasangan.
Untuk itu diperlukan hasil pemeriksaan kesehatan calon pasangan sebagai jaminan bahwa calon pasangan memiliki kualitas kesehatan yang baik dan mencegah potensi lahirnya generasi dengan HIV/AIDS.
"Di Kabupaten Semarang sendiri sudah diberlakukan kebijakan lokal agar para ODHA (Orang dengan HIV/AIDS, red) untuk terbuka dengan pasangan maupun calon pasangan terkait kondisi kesehatannya," ujarnya saat ditemui di kantor KPA, Ungaran, Kabupaten Semarang pada Senin (26/8/2019).
Dengan bantuan pendamping, ODHA akan mendapatkan pendampingan setelah dirasa siap dan mampu untuk menyampaikan kondisi kesehatannya pada keluarga dan calon pasangannya.
Setelah dilakukan pendampingan dan calon pasangan bisa menerima keadaannya, akan dilakukan pengobatan dan langkah antisipatif tambahan bila dalam pernikahan mereka dikehendaki memiliki buah hati.
Taufik menambahkan, kunci pencegahan penyebaran HIV/AIDS ada pada pendampingan para ODHA dan VCT pranikah.
Meski demikian, ia mengakui VCT pranikah sejauh ini masih berupa imbauan dari sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Semarang, belum menjadi kewajiban bagi calon pengantin (catin).
Untuk anjuran tersebut sudah dilakukan oleh pihak Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Semarang dan bekerja sama dengan KUA.
Pihaknya sudah mendorong VCT pranikah sebagai komponen kewajiban administrasi dalam pernikahan, namun rencana ini terkendala oleh kajian Hak Asasi Manusia (HAM).
Pihaknya tidak diperkenankan memaksakan pemeriksaan apapun.
Panjangnya kajian untuk mengajukan VCT sebagai kewajiban ialah ketika uji HAM pada penyusunan Peraturan Daerah (Perda), kewajiban VCT pada siapapun tidak bisa diterima.