Rencana Iuran BPJS Kesehatan Naik, Menkes: Banyak yang Diobati, Tapi Penerimaan Tidak Sesuai
Ada rencana iuran BPJS Kesehatan naik. Dan rencana tersebut menimbulkan kontroversi, bahkan ada penolakan dari sejumlah pihak.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ada rencana iuran BPJS Kesehatan naik. Dan rencana tersebut menimbulkan kontroversi, bahkan ada penolakan dari sejumlah pihak.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek pun menyebutkan pelayanan BPJS Kesehatan memang telah berhasil memberikan pelayanan kesehatan kepada 233,5 juta orang masyarakat pada 2018 lalu.
Namun besaran iuran kurang mampu menutupi besarnya biaya pengobatan yang jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan iuran yang dibayarkan peserta setiap bulannya.
Baca: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Defisit Panjang hingga Dianggap Warisan Buruk Periode Pertama Jokowi
“Jadi banyak yang diobati sedangkan penerimaan tidak sesuai dengan pengeluaran, itu yang harus dimengerti betul,” ungkap Nila saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
Seperti yang sering diberitakan soal besarnya pembiayaan pengobatan ini juga menimbulkan defisit BPJS Kesehatan yang hingga akhir 2019 diprediksikan mencapai Rp 32,84 triliun.
Pemerintah juga telah menggelontorkan bantuan pembiayaan termasuk kepada para peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 96,8 juta peserta yang dibiayai penuh namun tetap belum bisa menutupi besaran pembiayaan.
Maka dari itu rencana kenaikan iuran mandiri yang rencananya diterapkan pada awal tahun 2020 itu diharapkan juga dapat membantu pembiayaan biaya peserta yang sakit.
“Misalnya untuk cuci darah karena gagal ginjal itu sekali cuci darah ongkosnya luar biasa bisa sampai mendekati Rp 1 juta tapi bayar preminya Rp 25 ribu per bulan, itu seminggu sekali, kalau sebulan empat kali siapa yang membiayai sisanya,” papar Nila.
“Itu yang gotong royong tadi yang betul-betul kita harus manage dengan baik,” sambung Nila.
Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengusulkan, iuran BPJS Kesehatan kelas mandiri I naik 100 persen mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Dengan kenaikan ini berarti, peserta yang tadinya membayar iuran Rp 80 ribu akan naik menjadi Rp 160 ribu per orang per bulan.
Untuk peserta kelas mandiri II, diusulkan agar iuran dinaikkan dari Rp 59 ribu per bulan menjadi Rp 110 ribu. Sementara, peserta kelas mandiri III dinaikkan Rp 16.500 dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42 ribu per peserta.
Sri Mulyani beralasan kenaikan iuran ini akan membuat kinerja keuangan BPJS Kesehatan semakin sehat.
Hitungannya, kalau kenaikan iuran dilakukan sesuai usulan Kementerian Keuangan dan mulai diberlakukan 1 Januari 2020, kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang selama ini defisit bisa berbalik menjadi surplus Rp 17,2 triliun.