Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Penjelasan Dinkes Kota Depok Soal Pemberian Obat Kedaluwarsa Pada Pasien Puskesmas Cilodong

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Novarita, akhirnya angkat bicara terkait pemberian obat kedaluwarsa pada Nur Istiqomah (50).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Penjelasan Dinkes Kota Depok Soal Pemberian Obat Kedaluwarsa Pada Pasien Puskesmas Cilodong
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Nur menunjukan obat kedaluwarsa yang dikonsumsinya ketika dijumpai wartawan di kediamannya, Senin (9/9/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Novarita, akhirnya angkat bicara terkait pemberian obat kedaluwarsa pada Nur Istiqomah (50).

Sebelumnya diberitakan, Nur Istiqomah adalah pasien pengidap penyakit paru-paru basah di Puskesmas Vila Pertiwi, Cilodong, Kota Depok.

Selama menjalani pengobatan, Nur harus disuntik setiap hari dan ia baru sadar bahwa obat yang disuntikannya sudah kedaluwarsa pada Minggu (8/9/2019).

Novarita mengatakan, pihaknya telah memanggil kepala Puskesmas Vila Petiwi lantaran telah lalai memberikan obat yang telah lewat batas konsumsi pada bulan Juli 2019 silam.

“Memang ada kesalahan, yang bersangkutan (puskesmas Vila Pertiwi) sudah kami berikan sanksi hukuman disiplin," ujar Novarita dikonfirmasi, Selasa (10/9/2019).

Lanjut Novarita, telah ada juga kesepakatan antara pihak Puskesmas dengan pasien dengan cara merujuk Nur ke dokter spesialis paru-paru.

Baca: Lagi, Kasus Pasien Konsumsi Obat Kedaluwarsa dari Puskesmas,Ketahuan Saat Hendak Disuntikkan Dokter

Baca: Ditanya Soal Atta Halilintar, Bebby Fey: No Comment Lah

Baca: Dapat Kiriman Bunga Cantik, Ria Irawan: Terimakasih Pak Jokowi

Ilustrasi suntikan obat bius
Ilustrasi suntikan obat bius (Net)

"Dengan pasien juga sudah ada kesepakatan dan pasien kami rujuk ke dokter spesialis paru di rumah sakit Sentra Medika dan terus kami pantau kondisinya,” katanya.

BERITA REKOMENDASI

Novarita menjelaskan, kelalaian tersebut terjadi lantaran pihak Puskesmas tidak menjalankan standar operasional (SOP) sebelum menyuntik Nur.

"Harusnya pada waktu melakukan suntik harus dilihat dulu, jadi itu sudah SOP. Kalau kemarin kan obat ditaruh sesuai dengan spesifik penyakitnya. Sekarang setiap nanti mau melakukan tindakan harus dilihat dulu obatnya, kadaluarsa atau engga,” pungkasnya.

(TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dinkes Kota Depok Beri Sanksi Disiplin Pada Puskesmas yang Berikan Obat Kedaluwarsa Untuk Pasiennya,

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas