Beredar Pesan Berantai Pembagian Kelas dan Penanganan Pasien Darurat,Hoaks atau Tidak? Ini Kata BPJS
Pesan berantai tentang Menkes Terawan Agus Putranto yang menyebutkan kalau dalam kondisi darurat pasien peserta BPJS Kesehatan ditangani tanpa bayar.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Beragam pesan berantai hampir dijumpai setiap hari, yang biasanya ditemui pada grup-grup chat.
Kemudian pesan tersebut diteruskan ke orang lain tanpa diklarifikasi kebenarannya, padahal terkadang isinya belum terklarifikasi atau ada informasi yang salah.
Akhir-akhir ini pesan berantai dari Menkes beredar.
Isi pesan berantaianya, tentang gebrakan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang menyebutkan kalau dalam kondisi darurat pasien peserta BPJS Kesehatan bisa di rumah sakit manapun tanpa bayar terlebih dulu.
Lalu bagaimana klarifikasi dari pesan tersebut?
Baca: Pemerintah Janji Beri Subsidi BPJS Kesehatan, Fadjroel Rachman: Peserta Tak Mampu akan Pakai Subsidi
Baca: Soal Peserta BPJS Turun Kelas, Menkes Terawan : Kalau Tak Mampu Jangan Dipaksa
Baca: Ini Dampaknya Jika Iuran BPJS Kesehatan Naik, Menurut DJSN
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Ma’aruf pertama menyebutkan kalau pesan tersebut tidak berasal dari pihaknya.
Kemudian berbagi informasi, kalau di pesan berantai disebutkan pasien bisa datang ke rumah sakit bintang apapun saat sakit, saat ini di Indonesia klasifikasi rumah sakit dibagi berdasarkan kelas bukan bintang.
“Ini pasti hoaks, klasifikasi RS tidak dikenal dengan istilah bintang seperti hotel atau airline. Yang ada kelas rumah sakit dan diatur kriteria kelasnya berdasarkan permenkes yang berlaku,” ucap Iqbal kepada Tribunnews.com, Kamis (7/11/2019).
Adapun pembagian kelas rumah sakit adalah RS Kelas A, B, C dan D. Sementara kelas pelayanan rumah sakit untuk pasien BPJS Kesehatan terdiri dari kelas I, II, dan III.
Kemudian Iqbal juga menjabarkan saat pasien dalam keadaan darurat rumah sakit manapun baik yang bekerjasama atau pun tidak harus segera melayani pasien.
“Ini diatur soal kriteria kegawatdaruratan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.47 tahun 2018 dan di Undang-undang (UU) No. 36 tahun 2009 terkait penanganan darurat rumah sakit tidak boleh menolak,” ungkap Iqbal.
Kemudian di kelas rumah sakit manapun biaya penanganan pasien yang dalam keadaan darurat akan ditangani oleh BPJS Kesehatan.
“Penanganan untuk keselamatan pasien bisa diklaim ke BPJS Kesehatan, bukan biaya pribadi,” ucap Iqbal.
Adapun isi peran berantai yang tersebar adalah,
*GEBRAKAN MENTERI KESEHATAN YG BARU DR TERAWAN*
Pasien BPJS dalam kondisi darurat bisa masuk DAN DITANGANI SECARA SERIUS DI rumah sakit manapun TERMASUK RS BINTANG 5 tanpa harus membayar LEBIH DAHULU.
Dalam kondisi darurat,
RS tidak boleh tanya tentang pembayarannya. PASIEN KONDISI DARURAT harus ditangani RS sampai maksimal baru bicara tentang Biaya.
Pasien Panduan Bpjs...tidak wajib membayar sepeserpun walau RS bintang 5 tidak ikut BPJS. Karena setelah melewati masa krisis, pasien dapat durujuk ke RS yg sdh bergabung dg BPJS. dan Rumah sakit yg telah menangani pasien gawat darurat dapat menagihkan Ke BPJS.
BERGABUNG DENGAN BPJS KELAS MANAPUN.
*Apabila ada RUMAH SAKIT.....yg menolak pasien dalam kondisi darurat....laporkan ke 1500567* *HALOKEMENKES ATAU WWW.KEMKES.GO.ID*
*TWEET@KEMENKES.*
*SEBARKAN INFO INI DAN LAPORKAN KE KEMENKES 1500567 DAN VIRALKAN RUMAH SAKIT YANG MENOLAK RAKYAT INDONESIA YG SAKIT KONDISI DARURAT.*
*SANGSI TERBERAT RS YG MENOLAK PASIEN DALAM KONDISI DARURAT ADALAH PENCABUTAN IJIN RUMAHSAKIT.