Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Urus Perpindahan Kelas 

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Ma’aruf menjelaskan saat ini peserta dan petugas disibukkan dengan perubahan data perpindahan kelas

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Urus Perpindahan Kelas 
Tribunnews/JEPRIMA
Warga usai berkonsultasi dengan pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 1 Januari 2020 sudah diterapkan tarif baru bagi seluruh peserta mandiri BPJS Kesehatan atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019.

Kenaikan iuran BPJS tersebut ternyata menyebabkan peserta ada yang memilih untuk turun kelas untuk menyesuaikan kemampuan membayar.

Baca: Deretan Kebijakan Baru Jokowi Tahun 2020: Gaji PNS, Tarif Listrik hingga Iuran BPJS

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Ma’aruf menjelaskan saat ini peserta dan petugas disibukkan dengan perubahan data perpindahan kelas.

“Fakta di lapangan adalah terjadi peserta yang mengurus perpindahan kelas, tujuannya tentu untuk menyesuaikan dengan kemampuan dalam membayar iuran setiap bulan,” kata Iqbal kepada Tribunnews.com, Jumat (3/1/2020).

Iqbal belum bisa memastikan data pasti berapa jumlah pasti peserta namun ia menyebutkan petugas berupaya untuk menyesuaikan data peserta yang pindah kelas.

“Data saya belum megang, tapi semua tercatat dengan baik dalam sistem IT BPJS Kesehatan,” ucap Iqbal.

Berita Rekomendasi

Namun sedikit gambaran, Iqbal menyebut penurunan kelas dari kelas I ke kelas II, dan dari kelas II ke kelas III jumlahnya tidak terlalu timpang.

“Proporsional dengan jumlah masing-masing kepesertaan,” ungkap Iqbal.

Adapun besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan, sesuai Perpres No. 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan adalah sebesar Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500 untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berlaku mulai 1 Agustus 2019.

Baca: Ratusan Korban Banjir di Pondok Gede Permai Alami ISPA Hingga Pingsan

Sedangkan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri mulai 1 Januari 2020 besaran untuk peserta kelas tiga menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500.

Kemudian untuk peserta kelas dua akan naik menjadi Rp 110.000 dari besaran saat ini Rp 51.000, dan untuk kelas satu akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini Rp 80.000. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas