Soal Wabah Virus Corona, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Sarankan Pemegang Polis Mengecek Hal Ini
Pertanggungan asuransi lanjutnya didasarkan pada perjanjian awal antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM - Wabah Corona yang tengah melanda dunia menjadi momentum nasabah memeriksa kembali cakupan perlindungan dalam asuransi kesehatan.
Sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia memberikan perlindungan untuk penyakit akibat virus itu.
Bahkan, tersedia fasilitas evakuasi medis bagi nasabah yang membutuhkan.
Walau begitu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Togar Pasaribu menegaskan agar masyarakat dapat memastikan jaminan perlindungan yang dimiliki.
Sebab, menurutnya tidak semua penyakit tercakup dalam tanggungan asuransi.
"Saya sarankan agar pemegang polis membaca lagi apa saja yang ditanggung," ungkapnya dilansir Warta Kota, Senin (17/2/2020).
Pertanggungan asuransi lanjutnya didasarkan pada perjanjian awal antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi.
Perjanjian tersebut katanya harus kembali diamati, sebab sakit akibat wabah merupakan salah satu kondisi yang tidak terprediksi dalam hidup.
"Untuk itu masyarakat diminta mengelola risiko yang dimiliki termasuk pada kesehatan. Karena tidak semua (penyakit) ditanggung, tergantung produknya," kata dia.
Lebih lanjut dipaparkannya, asuransi adalah salah satu bentuk pengelolaan risiko diri.
Apalagi Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan penyebaran Corona sebagai darurat global.
Diketahui ada sebanyak 44.000 orang terinfeksi dengan lebih dari 1.000 orang meninggal dunia akibat virus corona.
"Untuk pemegang polis yang terkena wabah, langkah pertama adalah memastikan jenis penyakit akibat virus itu termasuk dalam tanggungan polis atau tidak," jelas Togar Pasaribu.
"Bagi pemegang polis yang ragu, dapat berkonsultasi dengan unit layanan pelanggan penyedia asuransi soal cakupan pertanggungan di polisnya," tambahnya.