Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

PDEI dan MHKI Serukan Pemerintah untuk Mengumumkan Daerah yang Terjangkit Covid-19

Kemenkes sebaiknya mewajibkan semua petugas surveilans epidemi di semua strata dinas kesehatan sampai puskesmas

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in PDEI dan MHKI Serukan Pemerintah untuk Mengumumkan Daerah yang Terjangkit Covid-19
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas dari Palang Merah Indonesia (PMI) menyemprotkan cairan disinfektan di Gereja GBI Altar Filadelfia, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020). Penyemprotan disinfektan tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menumpuknya pasien CoVid-19 di Rumah Sakit-Rumah Sakit rujukan dan meningkatnya jumlah kasus CoVid-19 di berbagai daerah di Indonesia membuat PDEI mendesak pemerintah untuk segera melakukan surveillance epidemiologi berbasis data persebaran untuk meng-'clustering' persebaran virus termasuk juga pelacakan dan deteksi dini.

Hal ini disampaikan oleh dr Moh Adib Khumaidi SpOT, Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) dalam simposium ilmiah PDEI yang diadakan di Hotel Ibis Styles Tanah Abang-Jakarta.

"Kemenkes sebaiknya mewajibkan semua petugas surveilans epidemi di semua strata dinas kesehatan sampai puskesmas harus terlatih dan mampu membuat pemetaan sesuai prioritas dan tingkat potensi resiko sesuai kewilayahannya," katanya dalam keterangan pers, Senin (16/3/2020).

Senada dengan PDEI, dr Mahesa Paranadipa MH - Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) menegaskan bahwa atas dasar UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pemerintah harus mengumumkan secara berkala daerah-daerah yang menjadi sumber penularan.

Bahkan pemerintah dapat menutup sementara daerah yang dipastikan terdapat pasien suspek atau positif COVID-19, selanjutnya lakukan disinfeksi daerah tersebut.

Baca: Menhub Positif Virus Corona, Kemenkes Telurusi Kemungkinan Penularan ke Pejabat Lainnya

Baca: Bahas Corona, Rocky Gerung Blak-blakan Sebut Jokowi Tergesa-gesa: Enggak Ingin Kehilangan Momentum

Baca: RSUP Persahabatan Rawat 26 Pasien Terkait Virus Corona, 6 Sudah Dinyatakan Sembuh

Baca: 11 Status Penerbangan yang Perlu Dipahami Saat Pertama Kali Naik Pesawat

PDEI juga mendorong universitas-universitas yang mempunyai Fakultas Kedokteran (FK) atau Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) guna membentuk Tim Surveilans Epidemologi dan membuat Modul-modul Aplikatif yang kemudian ditrainingkan untuk Petugas Dinas Kesehatan Provinsi (DinkesProv) dan Dinkes Kab/Kota untuk kemudian dilanjutkan ke para petugas kesehatan di Puskesmas.

Selain itu, pemerintah diharapkan ,embuka pemeriksaan di beberapa center, karena kemampuan pemeriksaan PCR terutama di FK negeri sudah ada sehingga data yang diinput tetap tersentral Ke pusat supaya dapat cepat mendeteksi analisa sebarannya.

BERITA REKOMENDASI

Dan apabila kondisi yang ada saat ini masih tidak bisa tertangani, maka PDEI merekomendasikan pemerintah untuk menyiapkan kemungkinan terburuk yakni lockdown negara sebagaimana yang sudah dilakukan oleh banyak negara lainnya yang juga terinfeksi oleh Covid-19.

"Upaya ini perlu dipertimbangkan apabila kondissi semakin memburuk, dan segala persiapannya sudah harus dilakukan dari sekarang. sehingga, kriteria 'Lock Down' untuk skenario terburuk sudah dibuat dalam sebuah pedoman." kata Adib.

Selain itu, PDEI juga menguatirkan keselamatan para tenaga medis sebagai garda terdepan dalam penangana CoVid-19 ini.

"Pemerintah harus sesegera mungkin menyiapkan perlengkapan pemeriksaan deteksi CoVid-19 ini dalam jumlah yang lebih besar agar bisa memastikan dan menjangkau wilayah Indonesia pada aspek pemeriksaan dan case finding," kata dr Adib.

Terkait hal ini, dr Mahesa mengatakan bahwa Tenaga medis dan tenaga kesehatan lain yang bertugas dalam penanggulangan dan penanganan pasien suspek maupun positif COVID-19 wajib dilindungi berdasarkan UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.


Kemudian  UU No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Pastikan juga kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD), waktu istirahat, nutrisi bagi seluruh petugas kesehatan terpenuhi dengan baik," tegas dr. Mahesa.

PDEI dan MHKI juga mendorong masyarakat agar jangan takut dan malu untuk memeriksakan diri jika memiliki gejala dan pernah kontak dengan orang lain atau baru saja dari negara yang juga terinfeksi CoVid-19.

Semakin cepat terdeteksi, semakin cepat pengobatan, maka semakin besar peluang untuk kesembuhan.

"Cegah bukan malah mengalah. Obati bukan malah rendah diri, Kooperatif bukan malah destruktif. sementara bagi masyarakat lain diharapkan untuk membantu mendoakan kesembuhan bagi mereka yang terjangkit dan bukannya malah mengungkit-ungkit," kata dr. Mahesa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas