Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Tenaga Medis yang Gugur, Keluarganya Dapat Santunan Rp 330 Juta dan Dapat Kenaikan Pangkat

Pemerintah akan memberikan kenaikan pangkat satu tingkat sebagai bentuk penghargaan untuk tenaga medis yang bertugas.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tenaga Medis yang Gugur, Keluarganya Dapat Santunan Rp 330 Juta dan Dapat Kenaikan Pangkat
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas dari TNI sedang mendata kendaraan keluar masuk Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (3/4/2020). Jumlah pasien terkait wabah virus corona (Covid-19) yang dirawat di RS Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet masih terus bertambah. Hingga saat ini ada 453 orang yang dirawat di rumah sakit tersebut. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 memiliki risiko paling tinggi terinfeksi virus corona. Bahkan puluhan dari mereka tercatat sudah meninggal dunia.

Mengacu pada hal itu, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan piagam penghargaan serta kenaikan pangkat dan tunjangan bagi tenaga medis yang wafat saat merawat pasien virus corona atau Covid-19.

Khusus tenaga medis yang bertugas, diberikan kenaikan pangkat satu tingkat sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah.

”Kemen-PAN RB dan BKN sedang menyiapkan keputusan terkait pemberian piagam penghargaan, kenaikan pangkat, dan tunjangan dari Taspen bagi tenaga medis yang wafat saat bertugas merawat penderita Covid-19,” ucap Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, dalam pesan singkat, Selasa (21/4/2020).

Baca: Si Cantik Ika Dewi, Nekat Jadi Relawan Pengemudi Mobil Jenazah Covid-19 Tanpa Izin Orang Tua

Menurut Tjahjo, hal tersebut sudah dibahas Kemen-PAN RB bersama BKN dan PT Taspen.

Tjahjo juga sudah minta BKN melakukan percepatan proses pendataan ke seluruh daerah, dengan berkoordinasi dengan Setneg, Seskab, dan Menkes, serta kepala daerah.

Baca: Kisah Ika Dewi Maharani, Relawan Perempuan Satu-satunya yang Jadi Sopir Ambulans di RS Covid-19

"Dengan status wafat dalam tugas PNS, berhak atas tunjangan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)/Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 330 juta melalui Taspen," ungkap Tjahjo.

Berita Rekomendasi

Selain itu, mereka yang meninggal juga akan dinaikkan pangkatnya (anumerta) satu tingkat lebih tinggi, dan mendapat penghargaan dari Presiden Jokowi.

Baca: Cerita di Balik Mundurnya Belva Devara dari Posisi Stafsus Presiden

"Status wafat dalam tugas bisa diberikan bila yang bersangkutan adalah tenaga kesehatan yang meninggal saat sedang melaksanakan tugas terlibat dalam penanganan COVID-19," lanjut Tjahjo.

Petugas dari TNI sedang mendata kendaraan keluar masuk Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (3/4/2020). Jumlah pasien terkait wabah virus corona (Covid-19) yang dirawat di RS Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet masih terus bertambah. Hingga saat ini ada 453 orang yang dirawat di rumah sakit tersebut. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas dari TNI sedang mendata kendaraan keluar masuk Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (3/4/2020). Jumlah pasien terkait wabah virus corona (Covid-19) yang dirawat di RS Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet masih terus bertambah. Hingga saat ini ada 453 orang yang dirawat di rumah sakit tersebut. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

"Keterlibatan dalam penanganan COVID-19 tersebut dilaksanakan dalam institusi pemerintah," imbuhnya.

Baca: Pengusaha Bus Mengeluh Sudah Kandangkan Armada, Pemprov DKI Siapkan Bantuan

Namun hal itu tidak berlaku bagi tenaga medis PNS yang meninggal saat berpraktik di RS atau klinik swasta. Mereka tidak termasuk yang menerima tunjangan, kenaikan pangkat, dan penghargaan ini.

”Dokter PNS yang meninggalnya karena berpraktik di RS/klinik swasta tidak berhak status tewas,” ucap Tjahjo.

Baca: Cerita Krisnawati, Driver Ojol Cantik yang Trauma Diusili Customer Pria

”Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi ditetapkan bersamaan dengan keputusan pensiun oleh PPK dari PNS yang bersangkutan setelah penetapan status tewas oleh BKN," terang Tjahjo.

Tjahjo sudah minta agar penetapan pensiun sekaligus penetapan kenaikan pangkat satu tingkat oleh PPK masing-masing dipercepat.

Selain itu, Tjahjo telah berkoordinasi dengan Taspen dan BKN, agar dapat diagendakan penyerahan SK Pensiun dan Kenaikan.

Santunan JKK/JKM, Piagam penghargaan dari Presiden Joko Widodo dan surat keterangan dari Menteri PANRB dan Kepala BKN.

"Demikian kami sampaikan dan hal tersebut di atas sudah kami laporkan kepada Bapak Presiden dalam rapat kabinet Terbatas pada Selasa (21/4)," tutup Tjahjo.(tribun network/fik/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas