Terawan Diduga Salahgunakan Wewenang, IDI dan Organisasi Profesi Kedokteran Akan Surati Jokowi
7 organisasi dan asosiasi profesi kedokteran menuding Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah melakukan penyalahgunaan wewenang penunjukan KKI
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh organisasi dan asosiasi profesi kedokteran menuding Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penetapan keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2024.
Ketujuh organisasi dan asosiasi profesi kedokteran itu menyoroti prosedur pemilihan anggota KKI yang tidak ada dialog dan koordinasi yang jelas.
Wakil Ketua PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ugan Gandar, menyebut tindakan Terawan tidak sesuai dengan peraturan perundangan.
"Menteri Kesehatan telah melakukan tindakan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dalam
proses pemilihan anggota KKI, sehingga patut diduga ada penyalahgunaan wewenang,” ujar Ugan dalam konferensi pers daring, Senin (24/8/2020).
Selain PDGI, konferensi pers ini juga diikuti oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AFDOKGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia
(ARSPI).
Baca: Merespon Usul IDI Usul Calon Kepala Daerah Jalani Tes Swab, KPU Ingin Revisi PKPU Nomor 6/2020
Baca: Asosiasi Kedokteran Duga Menkes Terawan Lakukan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pemilihan Anggota KKI
”Kami menyampaikan kekecewaan mendalam dan keberatan atas sikap dan tindakan Menteri Kesehatan yang telah memberikan usulan nama yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan serta telah memberikan informasi dan pernyataan tidak sesuai fakta dan kebenaran kepada Presiden RI, sehingga Presiden
mengeluarkan Keppres No 55 tahun 2020," kata Ugan.
Ugan menegaskan, apa yang telah dilakukan oleh Terawan merupakan tindakan yang menyalahi aturan. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 29 Pasal 14 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, usulan nama anggota KKI seharusnya diberikan oleh Organisasi Profesi dan Asosiasi, bukan atas usulan Kemenkes.
Baca: IDI dan 6 Organisasi Profesi Dokter Segera Kirim Surat ke Jokowi Terkait Pemilihan Anggota KKI
Baca: Viral Perjuangan Cinta Dekati Dokter Gigi, Nekat Korbankan Gigi Geraham hingga Berakhir di Pelaminan
”Organisasi profesi dan Asosiasi ini dengan memberikan penafsiran atas pasal 17 UU No.30/2014 yang mengatakan bahwa Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, dan larangan bertindak sewenang-wenang. Sementara itu dalam pasal 18 undang-undang yang sama disebutkan pula, Pejabat Pemerintahan dikategorikan
melampaui wewenang apabila keputusannya ternyata bertentangan dengan undang- undang," lanjutnya.
Diketahui, 17 anggota KKI periode 2020-2025 telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (19/8/2020).
IDI dan organisasi dan asosiasi profesi kedokteran kemudian memprotes keanggotaan KKI itu karena dinilai tak mewakili asosiasi profesi kedokteran seperti yang disyaratkan dalam UU Praktik Kedokteran.
Jawaban Terawan
Menkes Terawan lewat Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati, berkilah bahwa pemilihan nama calon anggota KKI yang diusulkan asosiasi tidak memenuhi syarat.
Langkah tersebut diambil sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.