Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Puskesmas di Tangerang Disebut Berikan Obat Kedaluwarsa, Begini Penjelasan Lengkap Dinas Kesehatan

Heboh berita tentang petugas di Puskesmas Kunciran, lalai berikan obat kedaluwarsa kepada masyarakat. Ini penjelasan Dinkes.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Puskesmas di Tangerang Disebut Berikan Obat Kedaluwarsa, Begini Penjelasan Lengkap Dinas Kesehatan
pixabay.com
ILUSTRASI obat. Heboh berita tentang petugas di Puskesmas Kunciran, lalai berikan obat kedaluwarsa kepada masyarakat. Ini penjelasan Dinkes. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Heboh berita tentang petugas di Puskesmas Kunciran, lalai berikan obat kedaluwarsa kepada masyarakat.

Dinas Kesehatan Kota Tangerang angkat bicara terkait pemberitaan tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi, menjelaskan petugas kesehatan di Puskesmas Pinang tidak menyalahi aturan dalam pemberian obat kepada salah satu pasien yang berobat di Puskesmas tersebut.

"Obat yang diberikan oleh apoteker masih layak untuk dikonsumsi karena belum melewati masa kedaluwarsa obat," ujar Liza, Jumat (13/11/2020).

"Kedaluwarsa obat yang tertera di kemasan yaitu November 2020," sambungnya.

Baca juga: 7 Obat Tradisional untuk Atasi Luka Lambung Secara Alami, Pengidap Sakit Maag Wajib Tahu!

Baca juga: Jangan Salah Baca Tanggal Kedaluwarsa, Ketahui Beda Used by Date dan Best Before Date

Puskesmas di Kota Tangerang Beri Obat Kadaluarsa Kepada Pasien. (Warta Kota/Andika Panduwinata)
Puskesmas di Kota Tangerang Beri Obat Kadaluarsa Kepada Pasien. (Warta Kota/Andika Panduwinata) ()

Selain itu, lanjut Kadinkes, apoteker juga telah memberikan edukasi kepada pasien untuk menghentikan konsumsi obat tersebut apabila sudah lebih dari dua Minggu sejak pemberian obat.

"Tanggal pemberian obat tanggal 11 November 2020," ucap Liza.

Berita Rekomendasi

Senada dengan Kadinkes, Plt. Kepala Balai Besar POM di Serang, Lintang Purba Jaya, mengungkapkan batas kedaluwarsa obat ditentukan oleh industri farmasi berdasarkan uji stabilitas untuk menentukan kestabilan produk obat secara kimia dan fisika.

"Dihitung berdasarkan jumlah hari dalam bulan ditetapkannya waktu kedaluwarsa obat," kata Lintang.

"Misalnya kedaluwarsa obat November 2019, artinya masih aman digunakan hingga akhir bulan November 2019," ungkapnya.

Lintang menambahkan masyarakat juga diimbau untuk menghentikan penggunaan obat apabila terjadi perubahan fisik pada obat.

Seperti berubah warna atau menggumpal untuk obat yang berbentuk cair.

"Hentikan penggunaan, walaupun masa kedaluwarsa masih lama," tutur Lintang.

Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah, pun menyayangkan peristiwa tersebut.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas