Mengenal Cara Kerja Vaksin Sinovac Melawan Virus Covid-19 Setelah Diinjeksikan ke Tubuh
Sinovac menggunakan metode inactivated untuk mematikan virus, sehingga vaksin virus corona mereka tidak mengandung virus hidup atau yang dilemahkan.
Editor: Choirul Arifin
Masduki juga mengatakan, fatwa MUI ihwal aspek kehalalan vaksin akan keluar dalam waktu dekat.
MUI juga telah berkoordinasi dengan Bio Farma, Kemenkes, dan pihak-pihak lainnya terkait hal ini.
"(Fatwa keluar) Jelang vaksinasi akan keluar nanti. Pokoknya dalam waktu dekat lah, pokoknya akan bareng," kata dia.
"MUI akan berjalan sesuai tata cara prosedur sebagaimana yang dijalani di MUI, dan pemerintah terutama Bio Farma sudah sangat tanggap, proaktif berhubungan dengan MUI dalam hal ini.
Jadi Bio Farma, Menkes, semuanya sudah proaktif," jelasnya lagi.
Syarat Halal
Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP POM MUI) membeberkan syarat kehalalan obat, termasuk vaksin untuk pengobatan berkaitan dengan distribusi vaksin covid-19 yang akan didistribusikan pemerintah dalam waktu dekat.
Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan syarat tersebut sudah dikeluarkan MUI melalui Fatwa MUI nomor 30 tahun 2013 tentang obat dan pengobatan.
“MUI punya fatwa nomor 30 tahun 2013 tentang obat dan pengobatan,” kata Muti kemarin.
Muti menjelaskan bahwa obat yang digunakan untuk kepentingan pengobatan wajib menggunakan bahan yang suci dan halal.
Namun, ia mengatakan ada pengecualian dimana penggunaan bahan najis atau haram dalam obat-obatan diperbolehkan asal memenuhi sejumlah syarat.
Salah satunya pada kondisi darurat yang apabila pengobatan itu tidak dilakukan dapat mengancam jiwa
manusia atau mengancam eksistensi jiwa manusia di kemudian hari.
Penggunaan bahan najis atau haram juga diperbolehkan apabila belum ditemukan bahan yang halal dan suci, serta adanya rekomendasi paramedis yang kompeten dan terpercaya bahwa dalam pengobatan tidak ditemukan obat
yang halal.
“Ada kondisi tertentu yang bisa membuat suatu produk obat itu diperbolehkan.
Tetap dinyatakan haram, tapi produknya diperbolehkan digunakan dalam kondisi tertentu,” kata Muti.
“Jadi ini penting sekali kenapa MUI harus bersama-sama dengan Badan POM, karena Badan POM yang
punya otoritas untuk memberikan rekomendasi, termasuk soal vaksin tadi,” lanjutnya.
Adapun penggunaan obat yang berbahan najis atau haram untuk pengobatan luar hukumnya boleh dengan syarat dilakukan pensucian.
Muti mencontohkan dalam kasus vaksin MR pada proses pengkajiannya terdapat kandungan babi didalamnya.
Pada saat itu MUI menyatakan vaksin MR haram dalam hal produknya, namun karena adanya
kebutuhan meskipun haram, MUI memperbolehkan vaksin itu dipergunakan.
“Karena belum ada alternative vaksin lain yang halal maka diperbolehkan untuk digunakan,” kata Muti
Sekiranya ada 2 hal yang akan dikritisi LP POM MUI soal kajian kehalalan vaksin yang disebut titik kritis vaksin, yakni terkait seluruh bahan yang terlibat dalam proses produksi dan juga soal fasilitas
produksinya.
Muti menegaskan, dalam mengkaji vaksin Sinovac pihaknya tak bersikap pasif dengan
hanya menunggu informasi dari pihak perusahaan.
LPPOM MUI akan intensif melakukan sejumlah kajian ilmiah terhadap bahan-bahan yang dikandung vaksin tersebut, dengan melibatkan sejumlah pakar maupun lewat literature.
Meski nantinya hasil keputusan Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa vaksin Sinovac haram namun vaksin tersebut kemungkinan masih tetap bisa digunakan berdasarkan Fatwa MUI nomor 30 tahun 2013.
"Jika nanti hasilnya haram, maka sama seperti pada vaksin MR. Dimana pada vaksin MR yang digunakan untuk program imunisasi massal mengandung babi, namun penggunaannya masih dibolehkan sampai ditemukan vaksin lain yang halal, karena ada kondisi bahaya," kata Muti. (tribun network/laras)
Editor: Virdita Ratriani
Sebagian artikel ini tayang di Kontan dengan judul Inilah 6 cara kerja vaksin Sinovac melawan virus corona di dalam tubuh