Vaksinasi Covid-19 Untuk Bentuk Kekebalan Menurunkan Kesakitan dan Kematian Akibat Covid-19
Wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19) telah menyebar ke seluruh dunia tanpa bisa dibendung.
Editor: Toni Bramantoro
Di akhir paparannya dr. Nadia memberikan kesimpulan sebagai berikut :
1. Kemenkes telah menyiapkan Peraturan, SDM, administrasi, logistik, jaringan fasyankes dan sistem monev untuk pelakanaan vaksinasi covid-19
2. Salah satu upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan vaksin covid-19 melakukan penjajagan kerjasama dengan badan internasional (CEPI dan Gavi)-multilateral
3. Kelompok sasaran sesuai kajian ilmiah dan rekomendasi para ahli
4. Pelaksanaan vaksinasi menunggu EUA dari BPOM
5. Kekebalan kelompok dapat tercapai apabila target cakupan tinggi dan dilaksanakan dalam waktu singkat dan cepat
6. Imunisasi COVID-19 penting namun penerapan protokol kesehatan yaitu 3 M (Memakai masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) dan 3 T (Tes, Telusur, Tindak lanjut) tetap terus dijalankan.
Dalam webinar ini juga dibahas bagi penderita penyakit komorbid yang tidak bisa atau belum layak divaksin covid-19 yaitu:
1. Penyakit autoimun sistemik (SLE, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya). Pasien tidak dianjurkan untuk diberikan vaksin Covid-19 sampai hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasi.
2. Sindrom Hiper IgE Pasien, penyakit ini tidak dianjurkan untuk diberikan vaksin Covid-19 sampai hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasi.
3. Pasien dengan infeksi akut. Pasien dengan kondisi penyakit infeksi akut yang ditandai dengan demam menjadi kontraindikasi vaksinasi.
4. PGK (penyakit ginjal kronis) non dialisis, PGK dialisis, transplantasi ginjal, sindroma nefrotik dengan imunosupresan/kortikosteroid. Pemberian vaksin belum direkomendasikan pada pasien penyakit ini karena belum ada uji klinis mengenai efikasi dan keamanan vaksin tersebut terhadap populasi ini.
5. Hipertensi (tekanan darah tinggi). Beberapa uji klinis dari sejumlah vaksin Covid-19 telah meneliti pasien dengan hipertensi. Sayangnya, penderita penyakit ini belum direkomendasikan mendapat vaksin Covid-19 karena belum ada rekomendasi.Rekomendasi menunggu hasil uji klinis di Bandung.
6. Gagal jantung. Belum ada data mengenai keamanan vaksin pada pasien ini.
7. Penyakit jantung koroner. Belum ada data mengenai keamanan vaksin Covid-19 pada penyakit ini.
8. Reumatik autoimun (autoimun sistemik). Hingga saat ini belum ada data. Pemberian vaksin Covid untuk pasien ini harus mempertimbangkan risiko dan keuntungan kasus per kasus secara individual, dan membutuhkan informed decision dari pasien.
9. Penyakit-penyakit gastrointestinal. Penyakit-penyakit gastrointestinal yang menggunakan obat-obat imunosupresan, sebetulnya tak masalah diberikan vaksinasi Covid-19. Hanya saja respons imun yang terjadi tidak seperti yang diharapkan.
10. Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun, tidak dianjurkan diberikan vaksin Covid-19 sampai ada hasil penelitian jelas.
11. Kanker. Studi klinis Sinovac tidak melibatkan pasien dengan kondisi tersebut. Belum ada data pada kelompok tersebut, sehingga belum dapat dibuat rekomendasi terkait pemberian vaksin.
12. Pasien hematologi onkologi. Studi klinis Sinovac juga tidak melibatkan pasien dengan kondisi ini, jadi belum dapat dibuat rekomendasi terkait pemberian vaksin Sinovac pada kelompok ini.
Meski demikian, bukan berarti pasien komorbid tidak bisa mendapat vaksinasi. Masyarakat golongan ini tetap bisa mendapatkannya asal komorbid di penyakit seperti ini.
Berikut penyakit penyerta yang layak vaksinasi:
1. Reaksi anafilaksis yang bukan akibat vaksinasi Covid-19
2. Riwayat alergi obat
3. Riwayat aleri makanan
4. Asma bronkial (Jika pasien dalam keadaan asma akut,disarankan menunda vaksinasi sampai asma pasien terkontrol baik.)
5. Rhnitis alergi
6. Urtikaria (Jika tak ada bukti timbulnya urtikaria atau biduran/ruam kulit akibat vaksinasi, maka vaksin layak diberikan. Tapi bila ada bukti urtikaria, maka menjadi keputusan dokter klinis untuk pemberian vaksin. Pemberian antihistamin dianjurkan sebelum dilakukan vaksinasi.)
7. Dermatitis atopi
8. Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK) (Pasien dalam kondisi PPOK eksaserbasi akut disarankan menunda vaksinasi sampai kondisi eksaserbasi teratasi.)
9. Tuberkulosis (Pasien TBC, termasuk TB paru, dalam pengobatan layak mendapat vaksin Covid-19 minimal setelah dua minggu mendapat obat anti-tuberkulosis.)
10. Kanker paru (Pasien kanker paru dalam kemoterapi/terapi target layak mendapat vaksinasi.)
11. Interstitial Lung Disease (ILD) (Bisa mendapatkan vaksin jika dalam kondisi baik dan tidak dalam kondisi akut.)
12. Penyakit hati (Penilaian kebutuhan vaksinasi pada pasien dengan penyakit hati kronis sebaiknya dinilai sejak awal, saat vaksinasi paling efektif/respons vaksinasi optimal. Jika memungkinkan, vaksinasi diberikan sebelum transplantasi hati.)
13. Diabetes Melitus (DM) (Penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksin.)
14. HIV (Vaksinasi yang mengandung kuman yang mati/komponen tertentu dari kuman dapat diberikan walaupun CD4200.)
15. Obesitas (Pasien obesitas tanpa komorbid berat bisa mendapatkan vaksin.)
16. Nodul tiroid (Bila tak keganasan tiroid, pasien bisa mendapatkan vaksin.)
17. Pendonor darah (Pendonor darah sebaiknya bebas vaksinasi selama setidaknya 4 minggu, untuk semua jenis vaksin. Jika vaksin Sinovac diberikan dengan jeda 2 minggu antar dosis, maka setelah 6 minggu baru bisa donor kembali.)
18. Penyakit gangguan psikosomatis (Sangat direkomendasikan dilakukan komunikasi, pemberian informasi, dan edukasi yang cukup lugas pada penerima vaksin.
Perlu dilakukan identifikasi masalah gangguan psikosomatik, khususnya gangguan ansietas dan depresi. Orang yang sedang mengalami stres (ansietas/depresi) berat, dianjurkan diperbaiki kondisi klinisnya sebelum menerima vaksin.
Bagi penderita diharapkan acara ini dapat mengedukasi masyarakat tentang Vaksin COVID-19 terutama bagi masyarakat umum yang mempunyai KOMORBID dan membantu pemerintah dalam mensosialisasikan bagaimana mendapatkan vaksin tersebut serta tercipta kolaborasi dan sinergi antar-stakeholders dalam mempercepat penangangan COVID-19.
Jangan lupa selalu disiplin terapkan Protokol Kesehatan dengan 3 M dan 3 T.
“Kesehatan pulih, ekonomi bangkit”