Pemerintah Janji Tanggung Biaya Perawatan dan Pengobatan KIPI Usai Vaksinasi Covid-19
Apabila terjadi KIPI, penanganan kesehatan baik itu perawatan maupun pengobatan akan ditanggung Pemerintah.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Perpres tersebut merupakan perubahan atau revisi dari Perpres 99 tahun 2020.
Dalam Perpres yang baru tersebut, terdapat pasal tambahan yakni 15A yang mengatur mengenai penanganan Kejadian Pasca Imunisasi (KIPI).
Apabila terjadi KIPI, penanganan kesehatan baik itu perawatan maupun pengobatan akan ditanggung Pemerintah.
Baca juga: Laporan KIPI, Reaksi Pasca Disuntik Vaksin Covid-19 Ringan dan Tidak Serius
Untuk peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka biaya perawatan dan pengobatan ditanggung menggunakan mekanisme JKN.
Sementara itu untuk peserta JKN non aktif dan non peserta JKN maka biaya ditanggung dari sumber anggaran lain.
Baca juga: Jika Terjadi KIPI, Menkes Tegaskan Treatment Akan Ditanggung Negara. Apa Itu KIPI?
"Untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara," bunyi pasal 15A ayat 4 huruf b Perpres tersebut dikutip tribunnews.com, Sabtu, (13/2/2021).
Untuk peserta non aktif JKN dan non JKN maka fasilitas perawatan yang diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas III JKN.
"Dalam hal hasil kajian kausalitas terdapat dugaan dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-l9, Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan sampling dan pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 15A ayat 5 Perpres tersebut.
Selain itu, apabila KIPI yang terjadi usai vaksinasi Covid-19 menyebabkan cacat atau meninggal dunia, maka korban akan mendapatkan kompensasi dari pemerintah. Kompensasi yang diberikan berupa santunan cacat dan santunan kematian.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan," bunyi pasal 15B ayat 3.
Perpres tentang vaksinasi tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan. Perpres diundangkan sehari setelah diteken Jokowi atau tepatnya 10 Februari 2021.