Gangguan Pendengaran Bisa Disebabkan Kotoran Telinga, Ketahui Cara Mengatasinya
Tiap orang memiliki tekstur kotoran yang berbeda-beda, ada yang mudah untuk dikeluarkan, ada pula yang mengeras dan perlu penanganan dokter.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gangguan pendengaran dan tuli dapat menimbulkan masalah pada perkembangan kognitif, psikologis dan sosial.
Penyakit ini merupakan penyebab tertinggi ke-4 untuk disabilitas secara global.
Dari data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2018, sekitar 466 juta atau sebesar 6,1 persen orang di dunia mengalami gangguan pendengaran.
Rinciannya adalah 432 juta merupakan orang dewasa dan 34 juta lainnya adalah anak-anak.
Selain itu, sepertiga dari penduduk berusia di atas 65 tahun juga diperkirakan mengalami gangguan pendengaran.
Baca juga: WHO Tulis Daftar 9 Virus serta Penyakit Berbahaya yang Mengancam Dunia, dari Nipah hingga Zika
Munculnya gangguan pendengaran ini turut disebabkan adanya kotoran pada telinga.
Tiap orang memiliki tekstur kotoran yang berbeda-beda, ada yang mudah untuk dikeluarkan, ada pula yang mengeras dan perlu penanganan dokter spesialis Telinga Hidung Tenggorokan (THT).
Seperti yang disampaikan Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung dan Tenggorok Bedah Kepala Indonesia (PERHATI KL) Prof. Dr. dr. Jenny Bashiruddin SpTHT, KL.
"Bentuk dari kotoran (telinga) setiap orang itu berbeda, ada yang cepat membatu, mengeras," ujar Prof Jenny, dalam webinar bertajuk 'Peringatan Hari Pendengaran Sedunia Tahun 2021' yang digelar Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Selasa (2/3/2021).
Untuk kotoran telinga yang mengeras, kata dia, bisa menyebabkan pendarahan jika dipaksa untuk keluar, hal itu karena tipisnya kulit telinga.
"Dan itu tentunya kalau kita paksa keluarkan akan menimbulkan cidera atau trauma yang bisa menimbulkan pendarahan juga, karena kulit telinga itu tipis," jelas Prof Jenny.
Kotoran telinga yang keras itu bisa dikeluarkan melalui tindakan alternatif seperti pemberian obat-obatan pelunak.
Namun jika masih terus mengeras, maka kotoran telinga itu harus segera ditangani dokter spesialis THT.
"Kita tidak boleh paksakan, tetapi bisa diberikan obat-obatan pelunak kotoran tersebut. Sehingga nanti kalau diberikan obat-obatan lunak, bisa saja dia keluar sendiri, atau kalau belum keluar harus tetap ke dokter dan dilakukan pengangkatan atau dikeluarkan kotoran tersebut," tegas Prof Jenny.
Prof Jenny menjelaskan bahwa dokter spesialis THT tentunya memiliki alat yang lengkap dan menunjang untuk mengambil tindakan terhadap mereka yang memiliki kotoran telinga yang mengeras.
"Karena apa? Kalau dokter, dia jelas melihat lihat telinganya, memakai lampu kepala, dan memakai alat-alat yang proper untuk mengeluarkannya," kata Prof Jenny.
Selain itu, tindakan seperti melakukan irigasi terhadap liang telinga pun bisa dilakukan oleh dokter spesialis THT agar kotoran ini bisa segera dikeluarkan setelah melunak.
"Atau dilakukan irigasi liang telinga dengan menyemprotkan air yang akan keluar setelah dia (kotoran) lunak, tapi kalau dia membatu masih akan sulit," pungkas Prof Jenny.