Kini Setiap Orang Bisa Mendonorkan Organ Walau Belum Terdaftar Sebagai Pendonor
Kini setiap orang yang ingin melakukan donor organ bisa melakukannya, meski belum pernah mendaftar sebagai pendonor.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kini setiap orang yang ingin melakukan donor organ bisa melakukannya, meski belum pernah mendaftar sebagai pendonor.
Hal ini berkat regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah baru-baru ini.
Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2021 Tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh. PP ini menjadi kabar baik bagi seluruh pasien yang membutuhkan transplantasi organ dan jaringan di Indonesia.
Sebagai informasi, Pasal 6 menjelaskan pendonor transplantasi terdiri dari pendonor hidup dan pendonor mati batang otak.
Lebih rinci, pendonor hidup didefinisikan yakni yang memiliki hubungan darah, biologis, atau yang memiliki hubungan emosional seperti teman dan kerabat.
Baca juga: Jokowi Terbitkan PP Transplantasi Organ dan Jaringan: Angin Segar Bagi Penderita Ginjal
Baca juga: Cerita Vidi Aldiano Hidup dengan Satu Ginjal: Ini Alasan Tak Berencana Lakukan Transplantasi
Terkait pendonor mati batang otak, tercantum pada Pasal 16 bahwa orang yang belum pernah mendaftar, dapat menjadi pendonor. Boleh dilaksanakan setelah pendonor telah dinyatakan meninggal dunia. Proses donor bisa dilakukan jika keluarga terdekat memberikan persetujuan.
Hal ini tentu disambut baik oleh segala lapisan masyarakat. Begitu pula oleh penderita penyakit ginjal kronik. Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard mengatakan jika kebijakan ini amat membantu.
Karena akan memperbanyak opsi pendonor organ yang ada. Ketersediaan organ dan jaringan yang dibutuhkan akan cukup banyak dan diharapkan tidak mengalami kekurangan.
"Semua bisa asal dengan niatan yang tulus dan tidak ada unsur jual beli. Ini yang kita apresiasi," katanya, Rabu (31/3/2021).