Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Ini Fatwa Etik Dokter dalam Menggunakan Media Sosial yang Diterbitkan MKEK IDI

Ketua MKEK IDI Pukovisa Prawiroharjo menuturkan, fatwa tersebut bersifat mengikat bagi seluruh tenaga medis di Indonesia.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Fatwa Etik Dokter dalam Menggunakan Media Sosial yang Diterbitkan MKEK IDI
Reader's Digest
Ilustrasi dokter 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menerbitkan fatwa etik terkait aktivitas dokter di media sosial.

Dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com pada Sabtu (1/5/2021), ada 13 poin yang mengatur dokter saat beraktivitas di media sosial

Ketua MKEK IDI Pukovisa Prawiroharjo menuturkan, fatwa tersebut bersifat mengikat bagi seluruh tenaga medis di Indonesia.

"Fatwa etik kedokteran ini mengikat seluruh dokter di Indonesia. MKEK semua tingkatan agar melakukan sosialisasi. MKEK berwenang melakukan klarifkasi terhadap suatu infomasi dugaan pelanggaran etik, pembinaan, dan atau proses kemahkamahan pada Dokter Indonesia yang tidak sesuai dengan isi fatwa," ujar Pukovisa.

MKEK Pusat IDI membuka diri terhadep ide dan masukan terkait fatwa yang
diterbitkan untuk evaluasi dan penyempumaan di masa mendatang.

Baca juga: Kasus Dokter Cabul di Batam, Polisi Periksa 5 Saksi dan Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Dalam fatwa etik dokter dalam aktivitas media sosial, dokter harus sepenuhnya menyadari sisi positif dan negatif aktivitas media sosial dalam keseluruhan upaya kesehatan dan harus menaati peraturan perundangan yang berlaku.

Dokter selalu mengedepankan nilai integritas, profesionalisme, kesejawatan, kesantunan, dan etika profesi pada aktivitasnya di media sosial.

Berita Rekomendasi

Penggunaan media sosial sebagai upaya kesehatan promotif dan preventif bernilai etika tinggi dan perlu diapresiasi selama sesuai kebenaran ilmiah, etika umum, etika profesi, serta peraturan perundangan yang berlaku.

Penggunaan media sosial untuk memberantas hoax, informasi keliru terkait
kesehatan/kedokteran merupakan tindakan mulia selama sesuai kebenaran
imiah, etika umum, etika profesi, serta peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam upaya tersebut, dokter harus menyadari potensi berdebat dengan masyarakat.

Dalam berdebat di media sosial dokter perlu mengendalikan diri tidak membalas dengan keburukan, serta merjaga marwah luhur profesi kedokteran.

Apabila terdapat pernyataan yang merendahkan sosok dokter, tenaga kesehatan, maupun profesi organisasi, profesi dokter/kesehatan, dokter harus melaporkan hal tersebut ke otoritas media sosial melalui fitur yang disediakan dan langkah lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Kelima, pada penggunaan media sosial, dokter harus menjaga diri dari promosi diri berlebihan dan praktekrnya serta mengiklakan suatu produk dan jasa sesuai dengan SK MKEK Pusat IDI No 022/PB/K.MKEK/07/2020 tentang
Fatwa Etika Dokter Beriklan dan Berjualan Multi Level Marketing yang diterbitkan MKEK Pusat IDI tanggal 28 Juli 2020.

Keenam, penggunaan media sosial untuk tujuan konsultasi suatu kasus
kedokteran dengan dokter lainnya, dokter harus menggunakan jenis dan
fitur media sosial khusus yang terenkripsi end-to-end dan tingkat keamanan
bak, dan memakai jalur pribadi kepada dokter yang dikonsultasikan
tersebut atau pada grup khusus yang hanya berisikan dokter.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas