Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Ini Kriteria Pasien yang Bisa Menerima Terapi Sel Punca

Terapi sel punca telah mendapatkan izin penggunaan secara terbuka oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ini Kriteria Pasien yang Bisa Menerima Terapi Sel Punca
ist
Daewoong Infion, perusahaan farmasi joint venture asal Korea Selatan Daewoong Group telah mengantongi izin dari regulator Indonesia di bidang kesehatan untuk melakukan uji klinis fase 1 untuk pengembangan terapi COVID-19 bernama ‘DWP710’. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sampai saat ini memang belum ada spesifikasi baku untuk terapi Covid-19 di Indonesia. Namun, terapi yang saat ini digunakan ahli medis di Indonesia adalah terapi plasma konvalesen

Nyatanya tidak hanya plasma konvalesen, ada metode penyembuhan lain untuk pasien Covid-19, yakni terapi sel punca (stem cell). Terapi ini dipimpin oleh Guru Besar Ortopedi dan Traumatologi FKUI-RSCM, Prof Dr dr Ismail Hadisoebroto Dilogo , Sp. OT (K).

Terapi ini telah mendapatkan izin penggunaan secara terbuka oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, Hasil penelitian ini telah dipublikasi di jurnal internasional ternama, STEM CELLS Translational Medicine.

Pada jurnal tersebut, dipaparkan jika pasien bergejala kritis yang diberi sel punca dua kali lebih mungkin untuk bertahan hidup dibandingkan pasien yang tidak diberikan sel punca.

Baca juga: Selain Plasma Konvalesen, Ada Terapi Sel Punca Bantu Kesembuhan Pasien Covid-19

Selain itu, verdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI, RSUPN Cipto Mangunkusumo ditetapkan sebagai penyelenggara penelitian berbasis pelayanan terapi sel punca dan/atau sel.

Baca juga: Donor Plasma Konvalesen Seorang Penyintas Covid-19, Bisa Bantu 4 Pasien Terjangkit Virus Corona

Ada 40 pasien mengikuti penelitian aplikasi sel punca itu yang dirawat di ruang ICU empat rumah sakit. Yaitu tersebar di RSUPN Cipto Mangunkusumo, RSUP Persahabatan, RSPI Sulianti Saroso, RS Persahabatan, dan RS Universitas Indonesia.

Baca juga: Menkes Sebut Puncak Kasus Covid-19 di Indonesia Diprediksi Akhir Juni 2021, Ini Penjelasannya

Berita Rekomendasi

Namun ada beberapa kriteria khusus bagi penerima terapi sel punca ini. Pertama, Yang bisa mendapatkan terapi sel punca adalah pasien COVID-19 terintubasi dan kritis. 

Kedua, pasien memiliki rentang usia 18-95 tahun. Ketiga, sudah terkonfirmasi positif COVID-19 dengan RT-PCR. Dan terakhir keluarga atau pasien telah memberikan izin mengikutinya

Sementara aplikasi sel punca tersebut tidak diberikan kepada pasien yang memiliki riwayat keganasan seperti kanker, dalam kondisi hamil, dan sedang dalam proses uji klinis penelitian lain dalam tiga bulan terakhir.

dr Ismail pun memaparkan cara pemberian sel punca tersebut. Dimana dosis sel punca digunakan sebanyak 1 juta sel per kilogram berat badan. Sel punca diberikan melalui infus bersama dengan 100 mL NaCl 0,9 persen.

Sel yang menggunakan bahan baku tali pusat tersebut memiliki manfaat antara lain reparasi dan regenerasi jaringan tubuh. Selain itu mengontrol kaskade respon inflamasi, mengurangi respon badai sitokin, dan memperbaiki jaringan khususnya paru.

Menurut dr Ismail, terapi ini sangat memungkinkan diterapkan pada rumah sakit di tiap daerah. Karena tidak perlu alat khusus. Hanya lewat infus dan selbisa dikirim ke setiap ICU yang dibutuhkan. 

"Ikuti saya SOP nya. Sangat mudah. Pemberiannya juga cukup melalui infus," ungkapnya pada live zoom, Jumat (11/6/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas