Syarat Terbaru Pasien Penyakit Jantung Dapat Terima Vaksinasi Covid-19
Ketua PP PERKI Dr dr Isman Firdaus, pasien jantung tidak perlu menunggu 3 bulan stabil baru bisa menerima vaksinasi.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kabar baik bagi pasien penyakit jantung.
Sebagai upaya melindungi pasien jantung agar tidak menjadi berat bahkan fatal saat terpapar Covid-19 kini Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) mengeluarkan revisi tertanggal 5 Agustus 2021.
Adapun syarat yang diperbarui adalah :
1. Kondisi stabil
Ketua PP PERKI Dr dr Isman Firdaus, SpJP(K), mengatakan, pasien jantung tidak perlu menunggu 3 bulan stabil baru bisa menerima vaksinasi.
Ia melanjutkan, cukup 1-2 minggu jika kegawatan jantung sudah teratasi maka pasien jantung dapat menerima suntikan vaksin Covid-19.
Baca juga: Update Covid-19: Kasus di DKI Berkurang, Jumlah Terkonfirmasi Corona Hari Ini di Bawah 1.000
"Sebelumnya kita bilang stabil 3 bulan. Setelah dievaluasi satu minggu ternyata aman-aman saja. Jadi tidak perlu menunggu tidak perlu menunggu sampai 3 bulan stabilnya cukup kalau udah ada kegawatan sudah teratasi, satu minggu kemudian silakan untuk vaksinasi," ujarnya dr.Isman dalam talkshow bersama Tribun Network, Senin (9/8/2021).
Adapun keadaan stabil adalah kondisi tidak ada keluhan sesak napas, angina nyeri/rasa tidak nyaman di dada, mudah lelah, keterbatasan aktivitas fisik ringan, berdebar, kaki bengkak serta penurunan kesadaran.
Baca juga: Selebgram Keanu Agl Umumkan Positif Covid-19
Sementara tanda kedaruratan jantung pada pasien jantung bawaan adalah: (1) Hipotensi TD sistolik <90 mmhgl: (2) Tanda gagal jantung akut berupa takipnea RR-24 x/menit, takikardi (HR120 x/menit) atau bradikardi (HR<50 x/menit), saturasi 02 <65%, (3) Gangguan mental akut. Bila terdapat tanda-tanda ini pasien disarankan segera memeriksakan diri ke dokter yang merawat.
2. Tekanan Darah Normal
Selanjutkan adalah tekanan darah normal.
Ia mengatakan, bagi pasien jantung sangat direkomendasikan memiliki tekanan darah yang terkontrol yakni dibawah 140/80mmHg.
Baca juga: Tim Advokasi Korban Bansos Covid-19 Layangkan Berkas Memori Kasasi
3. Vaksin Berbasis mRna seperti Moderna dan Pfizer Aman Digunakan untuk Pasien Jantung
dr Isman mengatakan pasien jantung dalam keadaan stabil dan terkontrol dapat menerima jenis vaksin apapun termasuk vaksin berbasis mRna seperti Pfizer dan Moderna.
"Jadi tidak perlu khawatir bagi pasien jantung untuk menerima vaksin Pfizer maupun Moderna," ujarnya.
Tertulis dalam revisi rekomendasi itu, sehubungan dengan pemberian vaksin berbasis mRNA (Moderna) sebagai booster dosis ketiga untuk tenaga kesehatan di Indonesia, sampai saat Ini belum ada laporan tentang kejadian miokarditis (inflamasi/peradangan pada otot jantung) dan perikarditis (inflamasi/peradangan pada selaput jantung) yang dikaitkan dengan pemberian booster dosis ketiea dengan vaksin berbasis mRNA atupun setelah kombinasi antara dosis pertama vaksin berbasis "adenovirus (AstraZeneca) dengan dosis kedua vaksin berbasis mRNA (Pfizer), direkomendasikan untuk pemantauan KIPI sesuai panduan.
Simak juga talkshow dengan Ketua PP PERKI terkait vaksinasi terhadap penderita penyakit jantung