Menko PMK Nilai Eliminasi TBC Butuh Sinergisitas Semua Pihak
Terbitnya Perpres tentang Penanggulangan TBC diharapkan akan menyatukan langkah semua sektor agar dapat bersinergi dalam penanggulangan TBC.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 67/2021 tentang Penanggulangan TBC.
Perpres ini diterbitkan sebagai upaya mencapai target eliminasi TBC pada tahun 2030.
Menko PMK berharap dengan ditandatanganinya Perpres tentang Penanggulangan TBC diharapkan akan menyatukan langkah semua sektor agar dapat bersinergi dalam penanggulangan TBC.
“Mari kita bersama berkomitmen dalam mencapai eliminasi TBC 2030, penanggulangan stunting, dan juga Covid-19," kata Muhadjir melalui keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).
"Tentu ini tidak bisa dicapai hanya dibicarakan saja, tetapi perlu tindakan nyata dan kerja keras semua pihak serta bersinergi, baik ketika berbicara di atas meja maupun ketika berada di lapangan," tambah Muhadjir.
Baca juga: Target Eliminasi TBC pada 2030, Pemerintah Luncurkan Perpres 67 Tahun 2021
Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan, diperkirakan kasus TBC biasa di Indonesia mencapai 845 ribu dan 24 ribu untuk kasus TBC resisten atau kebal obat yang memerlukan masa penyembuhan lebih lama.
"TBC merupakan masalah kesehatan dunia. Negara Indonesia dilaporkan sebagai penyumbang kasus TBC terbesar kedua di dunia setelah India. Ini tentu bukan prestasi melainkan harus segera ditangani," ucap Muhadjir.
Situasi pandemi Covid-19 mempengaruhi pelacakan kasus TBC di tahun 2020.
Dari 845 ribu kasus yang seharusnya ditemukan hanya 349 ribu kasus.
Baca juga: Apa Beda Gejala TBC dan Covid-19? Berikut Penjelasan Kemenkes
Sementara untuk kasus TBC resisten dari perkiraan 24 ribu kasus yang harusnya ditemukan, hanya 860 kasus.
Adapun persentase di tahun 2018 dan 2019 estimasi kasus yang ditemukan sebesar 60 persen.
Tetapi di tahun 2020 malah hanya 30 persen kasus yang ditemukan.