Perhatian Ibu-ibu, BPOM Tidak Anjurkan Susu Kental Manis Diseduh Jadi Minuman Tunggal
SKM adalah produk susu yang memiliki karakteristik kadar lemak susu tidak kurang dari 8 persen dan kadar protein tidak kurang dari 6,5 persen.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan POM tidak menganjurkan Susu Kental Manis (SKM) diseduh menjadi minuman tunggal oleh masyarakat. Menurut BPOM penggunaan SKM adalah untuk digunakan sebagai topping, pelengkap, atau campuran pada makanan atau minuman (roti, martabak, kopi, teh dan lain-lain).
Dijelaskan dalam siaran pers resmi Kamis (23/9/2021), SKM adalah produk susu yang memiliki karakteristik kadar lemak susu tidak kurang dari 8 persen dan kadar protein tidak kurang dari 6,5 persen.
Sekalipun termasuk sebagai produk susu, SKM tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
SKM juga tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu dan tidak cocok untuk dikonsumsi oleh bayi sampai usia 12 bulan.
"Masyarakat diminta bijak dalam mengonsumsi SKM dengan memperhatikan kandungan gizi, termasuk kandungan gula pada label informasi nilai gizi," ungkap keterangan BPOM tesebut.
Baca juga: Tenggat Waktu Penyesuaian Berakhir, BPOM Minta Industri SKM Ubah Label Kemasan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Serta Pesan Kesehatan Untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji menyatakan, total asupan gula harian per orang dari berbagai sumber makanan paling banyak adalah sebanyak 50 gram atau dapat disetarakan dengan 4 (empat) sendok makan.
Baca juga: SKM Bukan Penganti Susu Pertumbuhan, Bisa Bahayakan Tumbuh Kembang Anak
Sebagai bentuk informasi kepada masyarakat, sesuai Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, pelaku usaha susu kental dan analognya wajib mencantumkan peringatan pada label pangan berupa tulisan berwarna merah di dalam kotak persegi panjang berwarna merah di atas dasar putih.
Baca juga: Terjadi Salah Persepsi, SKM Tidak Untuk Diminum
Sesuai Pasal 67 Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2021, pelaku usaha dilarang mencantumkan pernyataan, keterangan, tulisan, gambar, logo, klaim, dan/atau visualisasi sebagai berikut:
Pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi.
Pernyataan/visualisasi yang semata-mata menampilkan anak di bawah usia 5 (lima) tahun pada susu kental dan analognya.
"Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa," tegas BPOM.