Miliki Potensi Jadi Obat Covid-19, Indonesia Berencana Uji Klinis Molnupiravir
Pil antivirus Molnupiravir diklaim mampu mencegah kematian akibat Covid-19 hingga 50 persen.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
Selain data masuk Rumah Sakit pada mereka yang tidak dapat Molnupiravir ada 8 orang yang meninggal, sementara yang dari yang mendapat molnupiravir memang tidak ada yang meninggal sampai hari ke 29 penelitian ini dilakukan.
Sample penelitiannya adalah Covid-19 ringan dan sedang, dengan onset gejala paling lama 5 hari (tadinya pernah di rancang utk 7 hari lalu diturunkan menjadi 5 hari)
Data juga menunjukan 40 persen sampelnya, memiliki efikasi yang konsisten pada berbagai varian yang ditemukan, yaitu Gamma, Delta, dan Mu.
Secara umum efek samping adalah seimbang antara yang mendapat Molnupiravir dan Plasebo, yaitu 35 persen dan 40 persen.
Sampel penelitian ini mempunyai setidaknya satu faktor risiko, atau yang biasa dikenal dengan Komorbid (seperti obesitas, diabetes mellitus, penyakit jantung dan juga usia tua (>60 tahun).
Hasil interim uji klinik fase 3 ini kabarnya akan diproses untuk kemungkinan izin edar dalam bentuk Emergency Use of Authorization (EUA) ke BPOM Amerika Serikat (US-FDA), yang tentu nanti akan menilai semua data dan kelayakan.
Perlu diketahui juga, pada bulan April 2021 uji klinik obat Molnupiravir ini pada pasien yang dirawat di rumah sakit dihentikan, karena tidak menunjukkan hasil yang baik pada pasien yang sudah masuk Rumah Sakit.
Sehingga waktu itu diputuskan penelitian diteruskan hanya pada mereka yang belum masuk rumah sakit, yang hasilnya baru diumumkan 1 Oktober ini.