Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Mewaspadai Virus Corona Varian Omicron yang Berkembang Cepat

Dalam beberapa minggu ini saja jumlah kasus Covid-19 naik tajam di hampir semua provinsi Afrika Selatan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mewaspadai Virus Corona Varian Omicron yang Berkembang Cepat
Pusat Penelitian Virus di Universitas Glasgow
Protein lonjakan Omicron dengan mutasi baru terlihat dalam warna merah, biru, emas dan hitam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Varian baru Virus Corona Omicron dikhawatirkan akan menimbulkan lonjakan baru Covid-19 yang lebih besar meski belum ada penelitian lanjutan .

Namun, B.1.1.529, nama lain dari Omicron ini memang terus berkembang cepat.

Dalam beberapa minggu ini saja jumlah kasus Covid-19 naik tajam di hampir semua provinsi Afrika Selatan.

Bergeser ke Eropa, sebelumnya virus mematikan ini hanya ditemukan di Belgia.

Namin sejak kemarin bertambah 3 negara lain yakni  Jerman, Inggris dan Italia.

Baca juga: Gejala Covid-19 Varian Omicron, Dokter di Afrika Selatan Sebut Ringan tapi Tak Biasa

Serta di Israel dan Hongkong yang sudah lintas benua.

BERITA TERKAIT

Pakar Amerika Serikat Dr Anthony Fauci juga mengatakan bukan tidak mungkin varian baru ini akan ada di Amerika juga.

Atau juga menyebar juga ke negara-negara lain di dunia dalam hari-hari mendatang ini.

Organisasi kesehatan dunia atau WHO juga cepat sekali mengelompokkan Omicron sebagai variant of concern (VOC) atau kelompok kewaspadaan tertinggi.

Varian ini baru pertama kali ada dan terkonfirmasi pada 9 November 2021, dan tanggal 26 November WHO sudah menggolongkannya dalam VOC.

"Jadi jarak antara virus ditemukan dengan dinyatakan sebagai VOC adalah hanya 17 hari saja. Bandingkan dengan varian Delta yang sudah banyak makan korban di dunia dan juga di negara kita," ujar Mantan Direktur WHO Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama saat dikonfirmasi, Senin (29/11/2021).

Ia memaparkan, varian Delta pertama dilaporkanpada Oktober 2020 dan 6 bulan kemudian dinyatakan sebagai VOI dan 11 Mei 2021 diklasifikasi sebagai VOC, artinya 7 bulan lama jaraknya.

Indonesia kini, sudah ada Surat Edaran DirJen Imigrasi yang isinya menyebutkan penolakan masuk sementara  ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau menunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas