Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Sembuh dari Pneumonia, Pria Ini Berobat 3 Tahun Tanpa Biaya dengan JKN-KIS

Ade Fahmi sembuh dari penyakit pneumonia dan menjalani pengobatan gratis berkat JKN-KIS dari BPJS Kesehatan.

zoom-in Sembuh dari Pneumonia, Pria Ini Berobat 3 Tahun Tanpa Biaya dengan JKN-KIS
DOK. Verywell Health/Getty Images
Ilustrasi hasil pemeriksaan radiologi pada paru-paru 

TRIBUNNEWS.COM – Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bernama Ade Fahmi (22) mengaku bersyukur dapat berobat tanpa biaya dan sembuh dari penyakit pneumonia yang dideritanya.

“Dari awal saya kontrol ke dokter pas pertama kali merasakan gejalanya (pneumonia), sampai saya melakukan pemeriksaan radiologi dan kontrol rutin pun saya tidak mengeluarkan biaya,” tutur Ade, dikutip Tribunnews.com dari laman resmi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kamis (25/11/2021).

Singkat cerita, Ade mulai merasakan gejala mual, lemas, dan detak jantung meningkat.

“Akhirnya, saya memutuskan untuk ke dokter karena saya takut kenapa-kenapa. Dokter menyarankan saya melakukan pemeriksaan radiologi untuk mengetahui kondisi tubuh bagian dalam saya,” katanya.

Melalui pemeriksaan itulah, Ade mengetahui bahwa dirinya mengidap penyakit paru, yaitu pneumonia.

“Pemeriksaan radiologi kan cukup lumayan mahal, ya, tapi saya tidak ragu melakukan pemeriksaan saat disarankan dokter, karena seluruh biaya ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” ujar Ade.

Baca juga: Jalani Pengobatan Kanker Payudara hingga Rp 1,5 Miliar, Wanita Ini Bersyukur Punya JKN-KIS

Laman resmi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), menjelaskan pneumonia adalah infeksi saluran pernapasan akut yang menyerang paru-paru.

Berita Rekomendasi

Adapun organ paru-paru terdiri dari kantung-kantung kecil yang disebut alveoli. Kantung ini akan terisi dengan udara ketika orang sehat bernapas.

Namun, saat seseorang menderita pneumonia, alveoli dipenuhi nanah dan cairan yang membuat pernapasan terasa sakit. Hal ini menyebabkan asupan oksigen menjadi terhambat.

Sementara itu, selain melakukan pemeriksaan paru-paru, Ade juga diberi obat penghilang mual dan lemas untuk meringankan gejala pneumonia yang dideritanya.

Setelah hampir tiga tahun Ade menjalani perawatan medis, kondisinya pun jauh lebih baik. Ia tidak lagi merasakan mual atau lemas akibat pneumonia.

Ade bersyukur karena telah menjadi peserta JKN-KIS, sehingga ia dapat rutin berobat sampai sembuh tanpa terbebani biaya rumah sakit.

Baca juga: Kenali 7 Jenis Infeksi Paru-paru Ini, Antisipasi Biaya Berobat dengan BPJS Kesehatan

Pada kesempatan sama, ia menyarankan agar masyarakat dapat menjaga kesehatan dan mengantisipasi hal-hal tak diinginkan pada masa depan.

“Kita tidak akan tahu kapan kita akan sakit. Entah sakit ringan ataupun sakit keras sekalipun,” ucapnya.

Ade juga menyarankan masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan, agar segera mendaftarkan diri menjadi peserta JKN-KIS.

“Karena manfaat yang akan diterima sangat berharga untuk kesehatan kita,” pungkasnya.

Pendaftaran peserta JKN-KIS

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri menjadi peserta program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan, baik online maupun offline.

1. Pandawa

BPJS Kesehatan berinovasi dengan pelayanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).

Layanan Pandawa beroperasi setiap Senin-Jumat pukul 08.00 – 15.00 WIB dapat diakses melalui pesan WhatsApp ke nomor 08118750400 (CHIKA) atau menghubungi masing-masing nomor Pandawa Kantor Cabang.

2. Aplikasi Mobile JKN

Anda dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.

Siapkan data berupa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kartu keluarga (KK), nomor rekening bank, fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dipilih, dan nomor handphone. Kemudian, lakukan proses pendaftaran.

Setelah proses pendaftaran berhasil, Anda dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam jangka waktu 14 hari sampai paling lambat 30 hari setelah pendaftaran melalui autodebet.

Selanjutnya, kartu JKN-KIS akan dikirimkan paling lambat enam hari setelah pembayaran pertama dilakukan.

Baca juga: Usia Muda Bisa Alami Gagal Ginjal, Siap Siaga dengan JKN-KIS BPJS Kesehatan

3. Mobile customer service (MCS)

Jika ingin mendaftar secara tatap muka, Anda dapat mengunjungi mobile customer service (MCS) BPJS Kesehatan pada hari dan waktu yang telah ditentukan.

Isi formulir daftar isian peserta (FDIP), lengkapi persyaratan dan data yang dibutuhkan, kemudian tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

Setelah proses pendaftaran berhasil, Anda dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam jangka waktu 14 hari sampai paling lambat 30 hari setelah pendaftaran melalui autodebet.

Selanjutnya, kartu JKN-KIS akan dikirimkan paling lambat enam hari setelah pembayaran pertama dilakukan.

4. Kantor BPJS Kesehatan terdekat

Anda dapat melakukan pendaftaran dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Jangan lupa siapkan data berupa KTP elektronik, KK, nomor rekening bank, fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dipilih serta nomor handphone.

Setelah proses pendaftaran berhasil, Anda dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam jangka waktu 14 hari sampai paling lambat 30 hari setelah pendaftaran melalui autodebet.

Selanjutnya, kartu JKN-KIS akan dikirimkan paling lambat enam hari setelah pembayaran pertama dilakukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas