Manfaatkan JKN-KIS, Pria Asal Riau Ini Bisa Operasi Katarak Gratis
Kisah Pak Naz, penderita katarak asal Riau yang bisa operasi gratis berkat JKN-KIS BPJS Kesehatan.
TRIBUNNEWS.COM – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) asal Kampung Rempak, Kabupaten Siak, Riau, bernama M Nazir mengaku bersyukur lantaran dapat menjalani operasi katarak gratis dengan memanfaatkan JKN-KIS.
“Syukurlah, Allah memberikan jalan keluar,” kata pria yang akrab disapa Pak Naz, seperti dikutip Tribunnews.com dari laman Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jumat (26/11/2021).
Sebelum didiagnosis menderita katarak, Pak Naz mengaku memiliki keluhan pada bagian mata dan tidak dapat melihat dengan jelas.
Usai pemeriksaan, dokter spesialis mata di Pekanbaru, Riau, menganjurkan Pak Naz untuk melakukan operasi katarak agar dapat melihat dengan normal seperti sebelumnya.
Kala itu, Pak Naz sedikit khawatir akan biaya operasi katarak yang harus disiapkannya.
Baca juga: Waspadai 10 Penyebab Katarak, Antisipasi Biaya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Sebab, ia hanyalah pedagang kecil yang membuka warung di depan rumah. Penghasilan warung pun hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
“Untunglah saya mendapatkan informasi dari dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siak dan saya langsung mendaftarkan diri saya dan keluarga untuk mengikuti program JKN-KIS,” ujarnya.
Pak Naz bercerita, dokter RSUD Siak menyarankannya untuk mendaftar program JKN-KIS agar biaya operasi katarak dan rawat inap ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Saat itu, Pak Naz langsung mengurus pendaftaran program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan dan memanfaatkannya untuk operasi katarak.
Sebagai informasi, setelah melakukan pendaftaran dan membayar iuran pertama, peserta BPJS Kesehatan Mandiri kelas III dapat langsung menggunakan fasilitas untuk keperluan pengobatan.
Kemudahan itu tidak hanya berlaku untuk peserta kelas III saja, tetapi juga para penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah. Peserta PBI dapat langsung menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur dengan adanya program JKN-KIS sangat membantu, apalagi (untuk) masyarakat kecil seperti saya ini,” kata Pak Naz.
Baca juga: Ini yang Perlu Diketahui tentang Operasi Katarak dan Antisipasinya dengan BPJS Kesehatan
Ia mengaku selalu dilayani dengan baik oleh petugas BPJS Kesehatan dan pihak RSUD tempatnya berobat.
Pak Naz bersyukur dapat sembuh dari penyakit katarak tanpa biaya berkat bantuan dari banyak pihak.
“Terima kasih kepada pemerintah, semoga program JKN-KIS ini ke depan semakin baik,” ucapnya.
Pendaftaran peserta JKN-KIS
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri menjadi peserta program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan, baik online maupun offline.
1. Pandawa
BPJS Kesehatan berinovasi dengan pelayanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).
Layanan Pandawa beroperasi setiap Senin-Jumat pukul 08.00 – 15.00 WIB dapat diakses melalui pesan WhatsApp ke nomor 08118750400 (CHIKA) atau menghubungi masing-masing nomor Pandawa Kantor Cabang.
2. Aplikasi Mobile JKN
Anda dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.
Siapkan data berupa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kartu keluarga (KK), nomor rekening bank, fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dipilih, dan nomor handphone. Kemudian, lakukan proses pendaftaran.
Setelah proses pendaftaran berhasil, Anda dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam jangka waktu 14 hari sampai paling lambat 30 hari setelah pendaftaran melalui autodebet.
Selanjutnya, kartu JKN-KIS akan dikirimkan paling lambat enam hari setelah pembayaran pertama dilakukan.
Baca juga: Sembuh dari Pneumonia, Pria Ini Berobat 3 Tahun Tanpa Biaya dengan JKN-KIS
3. Mobile customer service (MCS)
Jika ingin mendaftar secara tatap muka, Anda dapat mengunjungi mobile customer service (MCS) BPJS Kesehatan pada hari dan waktu yang telah ditentukan.
Isi formulir daftar isian peserta (FDIP), lengkapi persyaratan dan data yang dibutuhkan, kemudian tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
Setelah proses pendaftaran berhasil, Anda dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam jangka waktu 14 hari sampai paling lambat 30 hari setelah pendaftaran melalui autodebet.
Selanjutnya, kartu JKN-KIS akan dikirimkan paling lambat enam hari setelah pembayaran pertama dilakukan.
4. Kantor BPJS Kesehatan terdekat
Anda dapat melakukan pendaftaran dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Jangan lupa siapkan data berupa KTP elektronik, KK, nomor rekening bank, fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dipilih serta nomor handphone.
Setelah proses pendaftaran berhasil, Anda dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam jangka waktu 14 hari sampai paling lambat 30 hari setelah pendaftaran melalui autodebet.
Selanjutnya, kartu JKN-KIS akan dikirimkan paling lambat enam hari setelah pembayaran pertama dilakukan.