Memicu Stunting pada Anak, Ini Bahaya Merokok untuk Kesehatan
Ketahui 7 bahaya rokok untuk kesehatan, mulai dari tingkatkan risiko serangan jantung hingga dapat merusak paru-paru
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
5. Paru-paru
Paru-paru mungkin merupakan organ paling dipengaruhi oleh rokok.
Merokok dapat berdampak buruk pada paru-paru.
Lantaran, merokok dapat merusak saluran dan kantung udara, yang dikenal sebagai alveoli pada paru-paru.
Berikut tiga dampak kesehatan pada paru-paru yang disebabkan rokok:
- Chronic obstructive pulmonary disease (COPD)
COPD merupakan penyakit jangka panjang.
Hal tersebut menyebabkan mengi, sesak napas, dan sesak dada.
Selain itu, COPD merupakan penyebab kematian ketiga terkemuka di A.S.
- Bronkitis Kronis
Bronkitis kronis terjadi ketika saluran udara menghasilkan terlalu banyak lendir.
Hal tersebut dapat menyebabkan batuk berkepanjangan dan saluran udara meradang.
- Emfisema
Emfisema merupakan jenis COPD yang mengurangi jumlah alveoli dan memecah dinding.
Hal tersebut mengakibatkan sulit bernapas, bahkan saat istirahat, dan seiring waktu, seseorang mungkin membutuhkan masker oksigen.
6. Mulut
Merokok dapat menimbulkan beberapa efek pada kesehatan mulut dan dapat menyebabkan:
- Halitosis, atau bau mulut;
- Gigi bernoda;
- Mulut kering.
Selain itu, merokok mampu mengiritasi jaringan pada gusi.
American Dental Association (ADA) menyatakan merokok meningkatkan risiko penyakit gusi yang dapat menambah bau mulut.
7. Kulit
Merokok mengurangi jumlah oksigen yang dapat mencapai kulit.
Hal tersebut dapat mempercepat proses penuaan dan bisa membuat kulit tampak kusam atau abu-abu.
Dampak merokok pada kulit, seperti:
- Kerutan wajah, terutama di sekitar bibir;
- Kelopak mata longgar;
- Warna kulit tidak merata, seperti warna kuning atau abu-abu;
- Kulit kering dan kasar;
- Jari dan kuku jari menguning.
Selain itu, merokok mampu mengurangi memperlambat penyembuhan luka kulit, meningkatkan risiko infeksi kulit, serta meningkatkan keparahan pada kondisi kulit, termasuk psoriasis.
Baca juga: YLKI: Kenaikan Cukai Rokok Mandat Regulasi
(Tribunnews.com/Arkan)