Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Kisah Malapraktik Dokter Muda Jadi Tersangka, Pasien Kejang Lalu Tewas Usai Suntikan Diazepam

Dokter muda LC datang dari Jakarta ke Cianjur atas permintaan dari para tersangka yang tersandung narkoba yang juga warga Jakarta.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kisah Malapraktik Dokter Muda Jadi Tersangka, Pasien Kejang Lalu Tewas Usai Suntikan Diazepam
Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
Dokter muda LC (27) menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Dokter muda berinisial LC (27) asal Jakarta ini benar-benar apes.

Polisi menetapkan dia menjadi tersangka dalam kasus narkoba karena diminta pengguna narkoba untuk menyuntikan zat ke dalam tubuh agar lolos dalam tes urine dan negatif.

Dokter tersebut menyuntikkkan zat diazepam dan midazolam ke tubuh korban lalu korban meninggal dunia satu Minggu kemudian.

Dokter muda LC datang dari Jakarta ke Cianjur atas permintaan dari para tersangka yang tersandung narkoba yang juga warga Jakarta.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan, tersangka menyuntikkan zat kepada pengguna narkoba di sebuah villa di kawasan Kecamatan Cipanas.

"Saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang diperiksa di Satnarkoba Polres Cianjur," ujar Kapolres di halaman Mapolres Cianjur, Kamis (30/12/2021).

BERITA REKOMENDASI

Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri mengatakan kronologisnya berawal saat ia menerima laporan dari warga perihal seorang pasien yang diduga overdosis obat jenis diazepam dan midazolam.

"Kami berangkat ke rumah sakit Cimacan di mana pasien tersebut berada, kami tanya kenapa bisa sampai kesakitan seperti itu, ia mengaku telah disuntikkan zat oleh seorang dokter," kata Ali.

Diazepam
Ilustrasi obat Diazepam

Ali mengatakan, berangkat dari fakta tersebut ia bersama jajarannya langsung menjemput sang dokter dan langsung menginterogasinya.

"Kami memeriksa perkara psikotropika berupa dua botol ampul cairan obat jenis diazepam dan dua botol ampul cairan obat jenis midazolam," kata Ali.

Ali mengatakan, pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.


Kejang dan Kesakitan

Dalam pemeriksaan oleh polisi, dokter muda LC mengaku sudah menyuntikkan beberapa kali Diazepam dan Midazolam kepada korban sebelum akhirnya korban kejang kesakitan dan dikirim ke RSUD Cimacan Cianjur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas