Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Pemerintah Larang Jual Beli Organ Tubuh, Jaringan Tubuh Hanya Dapat Didonorkan secara Sukarela

Pemerintah larang jual beli organ tubuh, transplantasi jaringan tubuh hanya dapat didonorkan. Aturan tersebut tercantum dalam PP Nomor 53 Tahun 2021.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pemerintah Larang Jual Beli Organ Tubuh, Jaringan Tubuh Hanya Dapat Didonorkan secara Sukarela
Tribun Bali
Ilustrasi organ ginjal - Pemerintah larang jual beli organ tubuh, yang tercantum dalam PP Nomor 53 Tahun 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah RI mengatur ketentuan donor organ tubuh dan jaringan tubuh.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

Dalam peraturan pemerintah tersebut melarang jual beli organ tubuh dan jaringan tubuh.

Adapun kategori jual beli organ tubuh meliputi transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh.

Pada Pasal 3 Ayat 1 disebutkan, transplantasi organ dan/atau Jaringan tubuh dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.

Baca juga: 5 Ciri-Ciri Kolesterol Tinggi pada Tubuh yang Perlu Diwaspadai

Organ Tubuh atau Jaringan Tubuh Hanya Dapat Didonorkan

Ilustrasi organ ginjal
Ilustrasi organ ginjal (Tribun Bali)

Adapun organ atau jaringan tubuh tersebut adalah organ/jaringan tubuh yang diperoleh dari pendonor dengan sukarela.

Berita Rekomendasi

Pendonor adalah orang yang menyumbangkan organ atau jaringan tubuhnya kepada resipien (penerima) untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan resipien.

Pasal tersebut juga menegaskan larangan jual beli organ tubuh atau jaringan tubuh dengan dalih apapun.

Kemudian, terkait pencegahan penjualan orang tubuh dan jaringan tubuh, maka pemerintah akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan transplantasi organ dan jaringan tubuh, sesuai Pasal 4 Ayat 1.

Lanjut di Pasal 4 Ayat 2, Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan Jaringan.

Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan harus mendukung upaya meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan Jaringan melalui kegiatan pengerahan Pendonor.

Meski begitu, tidak semua fasilitas kesehatan dapat melakukan transplantasi organ dan jaringan tubuh.

Dalam Pasal 5 dijelaskan transplantasi organ hanya dapat diselenggarakan di rumah sakit yang ditetapkan oleh Menteri.

Baca juga: Kasus Omicron Melonjak, Lima Organisasi Profesi Medis Minta PTM 100 Persen Dievaluasi

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas