Pemerintah Larang Jual Beli Organ Tubuh, Jaringan Tubuh Hanya Dapat Didonorkan secara Sukarela
Pemerintah larang jual beli organ tubuh, transplantasi jaringan tubuh hanya dapat didonorkan. Aturan tersebut tercantum dalam PP Nomor 53 Tahun 2021.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
Kriteria rumah sakit yang dapat melakukan transplantasi organ dan jaringan tubuh:
1. Terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Memiliki tim Transplantasi, yang beranggotakan dokter, dokter spesialis, dan tenaga kesehatan lain yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang transplantasi organ;
3. Memiliki sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan penyelenggaraan transplantasi organ.
Persyaratan tersebut berdasarkan jenis masing-masing transplantasi organ dan peraturan tentang persyaratan rumah sakit tersebut diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri.
Untuk ketentuan pendonor dibagi menjadi dua, yaitu pendonor hidup dan pendonor mati batang otak/mati otak.
Pendonor hidup adalah pendonor yang organ tubuhnya diambil pada saat yang bersangkutan masih hidup.
Sedangkan, pendonor mati batang otak/mati otak adalah pendonor yang organ tubuhnya diambil pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan mati batang otak/mati otak di rumah sakit.
Bagi pendonor mati batang otak, proses penentuannya harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seseorang yang ingin menjadi pendonor organ tubuh atau jaringan tubuh wajib memenuhi persyaratan administratif.
Persyaratan calon pendonor menurut Pasal 11:
1. Berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat;
2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
3. Membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan menyumbangkan Organ tubuhnya secara sukarela tanpa meminta imbalan;