Pemerintah Larang Jual Beli Organ Tubuh, Jaringan Tubuh Hanya Dapat Didonorkan secara Sukarela
Pemerintah larang jual beli organ tubuh, transplantasi jaringan tubuh hanya dapat didonorkan. Aturan tersebut tercantum dalam PP Nomor 53 Tahun 2021.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
Tribun Bali
Ilustrasi organ ginjal - Pemerintah larang jual beli organ tubuh, yang tercantum dalam PP Nomor 53 Tahun 2021.
Jika resipien (penerima) tidak mampu, maka akan diberi bantuan sesuai dengan mekanisme jaminan kesehatan nasional penerima bantuan iuran.
Tujuan Aturan Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh
1. Menjamin keamanan, keselamatan, kesukarelaan, kemanfaatan, dan keadilan dalam pelayanan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh bagi Pendonor maupun Resipien;
2. Meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan Jaringan tubuh sebagai upaya penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup;
3. Memberikan perlindungan atas martabat, privasi, dan kesehatan manusia;
4. Melindungi martabat dan kehormatan Pendonor dan Resipien.
(Tribunnews,com/Yunita Rahmayanti)
Berita Rekomendasi
Artikel lain terkait Donor Organ Tubuh