Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Pemerintah Larang Jual Beli Organ Tubuh, Jaringan Tubuh Hanya Dapat Didonorkan secara Sukarela

Pemerintah larang jual beli organ tubuh, transplantasi jaringan tubuh hanya dapat didonorkan. Aturan tersebut tercantum dalam PP Nomor 53 Tahun 2021.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pemerintah Larang Jual Beli Organ Tubuh, Jaringan Tubuh Hanya Dapat Didonorkan secara Sukarela
Tribun Bali
Ilustrasi organ ginjal - Pemerintah larang jual beli organ tubuh, yang tercantum dalam PP Nomor 53 Tahun 2021. 

Jika resipien (penerima) tidak mampu, maka akan diberi bantuan sesuai dengan mekanisme jaminan kesehatan nasional penerima bantuan iuran.

Tujuan Aturan Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh

1. Menjamin keamanan, keselamatan, kesukarelaan, kemanfaatan, dan keadilan dalam pelayanan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh bagi Pendonor maupun Resipien;

2. Meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan Jaringan tubuh sebagai upaya penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup;

3. Memberikan perlindungan atas martabat, privasi, dan kesehatan manusia;

4. Melindungi martabat dan kehormatan Pendonor dan Resipien.

(Tribunnews,com/Yunita Rahmayanti)

Berita Rekomendasi

Artikel lain terkait Donor Organ Tubuh

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas