Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Pemerintah Larang Jual Beli Organ Tubuh, Jaringan Tubuh Hanya Dapat Didonorkan secara Sukarela

Pemerintah larang jual beli organ tubuh, transplantasi jaringan tubuh hanya dapat didonorkan. Aturan tersebut tercantum dalam PP Nomor 53 Tahun 2021.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pemerintah Larang Jual Beli Organ Tubuh, Jaringan Tubuh Hanya Dapat Didonorkan secara Sukarela
Tribun Bali
Ilustrasi organ ginjal - Pemerintah larang jual beli organ tubuh, yang tercantum dalam PP Nomor 53 Tahun 2021. 

4. Mendapat persetujuan keluarga terdekat;

5. Memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, prosedur Transplantasi Organ, panduan hidup pascaoperasi Transplantasi Organ, dan pernyataan persetujuannya;

6. Membuat pernyataan tidak melakukan penjualan Organ maupun melakukan perjanjian dengan Resipien yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan.

7. Bagi pendonor yang berasal dari keluarga sendiri, wajib melampirkan keterangan hubungan darah atau suami/istri dengan Resipien dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan catatan sipil. 

Sedangkan persyaratan sebagai resipien (penerima) donor organ atau jaringan tubuh diatur dalam pasal 15.

Baca juga: Apa yang Terjadi pada Tubuh saat Dehidrasi? Dehidrasi Dapat Sebabkan Pingsan dan Tidak Fokus

Beberapa Syarat sebagai Resipien Donor Organ atau Jaringan Tubuh

1. Memiliki keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan di rumah sakit tentang adanya indikasi medis untuk dilakukan Transplantasi Organ;

Berita Rekomendasi

2. Bersedia membayar paket biaya Transplantasi Organ baik secara mandiri atau melalui asuransi penjaminnya;

3. memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, dan prosedur Transplantasi Organ, serta memberikan persetujuan dilakukannya Transplantasi Organ;

4. bersedia tidak melakukan pembelian Organ maupun melakukan perjanjian dengan calon Pendonor yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan.

Adapun aturan biaya Transplantasi Organ diatur dalam Pasal 15 Ayat 2.

1. Biaya pemeriksaan kelayakan dan kecocokan antara Resipien dan Pendonor;

2. Biaya operasi Transplantasi Organ bagi Pendonor dan Resipien;

3. Biaya perawatan pascaoperasi Transplantasi Organ bagi Pendonor dan Resipien;

4. Iuran atau dana jaminan kesehatan dan jaminan kematian bagi Pendonor.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas