Kemenkes Targetkan 2024 Semua Provinsi Punya Rumah Sakit yang Melayani Terapi Hepatitis C dengan DAA
Kemenkes menargetkan pada 2024 seluruh provinsi di Indonesia memiliki satu RS yang menyediakan terapi anti Hepatitis C Virus Virus golongan Direct Act
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menargetkan, tahun 2024 seluruh provinsi di Indonesia setidaknya memiliki satu rumah sakit yang menyediakan terapi anti Hepatitis C Virus golongan Direct Acting
Antivirus (DAA).
Terapi tersebut telah terbukti secara klinis mencapai respon kesembuhan hepatitis C lebih dari 95 persen.
Baca juga: Jurus Pemprov DKI Lindungi Anak dari Bahaya Penularan Hepatitis Akut
"Kita optimis sebelum tahun 2024 seluruh provinsi minimal memiliki satu rumah sakit layanan Hepatitis C dengan pengobatan DAA," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu.
dalam kegiatan Hari Hepatitis Sedunia, Kamis (28/7/2022).
Ia menerangkan, hingga saat ini belum ada vaksin efektif terutama untuk melawan Hepatitis C.
Baca juga: Kemenkes: Ada 70 Kasus Dugaan Hepatitis Akut di Indonesia yang Tersebar di 21 Provinsi
"Tapi ya kita bersyukur sudah ada obat antivirus yang dapat menyembuhkan lebih dari 95 persen orang dengan terinfeksi Hepatitis C," imbuh dokter Maxi.
DAA adalah jenis obat yang bekerja sama seperti obat antivirus lainnya, yaitu melawan infeksi virus secara langsung.
DAA merupakan obat oral yang memiliki masa terapi yang lebih pendek dari interferon, yaitu 8 hingga 12 minggu.
"Jadi sebenarnya sangat mudah pemberiannya," ungkap diam
Saat ini, terapi DAA hanya bisa diakses di 51 rumah sakit yang tersebar di 25 provinsi