Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Mengenal Atrial Fibrilasi, Gangguan Irama Jantung yang Perlu Diwaspadai

Penyakit jantung kini menjadi salah satu penyakit paling mematikan di Indonesia. Karena itu, menjaga kesehatan jantung perlu dilakukan.

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Mengenal Atrial Fibrilasi, Gangguan Irama Jantung yang Perlu Diwaspadai
Shutterstock
Ilustrasi gangguan irama jantung. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyakit jantung kini menjadi salah satu penyakit paling mematikan di Indonesia. Karena itu, menjaga kesehatan jantung perlu dilakukan.

“Orang normal tidak dapat mendengarkan denyut jantungnya,” kata Prof. DR. dr. Yoga Yuniadi, SpJP (K) FIHA, FAsCC, FEHRA, pakar kardiologi aritmia dari Siloam Hospitals TB Simatupang, Jakarta, di acara diskusi tentang penyakit jantung, baru-baru ini di Jakarta.

Baca juga: Nama Dokter Terawan Dicatut Untuk Jualan Obat Diabetes Dan Jantung

Prof. Yoga menjelaskan, atrial fibrilasi adalah gangguan irama jantung yang tidak teratur dan dapat menyebabkan gagal jantung dan stroke. Atrial fibrilisasi juga bersifat incidental dan kadang-kadang bisa permanen.

Dokter spesialis jantung Dr. Donny Yugo Hermanto, SpJP (K) FIHA dari rumah sakit yang sama menjelaskan, satu dari 3 orang berisiko mendapatkan atrial fibrilasi sepanjang hidupnya terutama diatas usia 55 tahun.

"Di Indonesia dan India, sekitar 600-700 kasus orang dalam 100.000 penduduk dan ini juga berakibat meningkatnya pembiayaan dan handicap kesehatan untuk penyakit ini," ungkap dr Yugo.

Di talkshow ini, dokter spesialis jantiung lainnya, dr. Arwin Saleh Mangkuanom, SpJP (K) FIHA memaparkan tentang deteksi gangguan irama jantung ini melalui teknologi FFR (Invasif Fractional Flow Reserve).

Baca juga: Angka Rawat Inap Akibat Penyakit Jantung Iskemik Diklaim Menurun di Jepang

BERITA TERKAIT

FFR merupakan Pemeriksaan pembuluh darah dengan memasukkan wire untuk menilai aliran di pembluh darah koroner.

Dr. Dewi Anggraini, MARS, selaku Direktur Rumah Sakit SHTB mengatakan, terhadap berbagai gangguan irama jantung ini, rumah sakit bisa melakukan berbagai tindakan dengan melibatkan para ahli jantung.

Antara lain mencakup CAG (Coronary Angiogram), PCI (Percutaneous Coronary Intervention), IVUS (Intravascular Ultrasound), FFR (Fractional Flow Reserve), TPM (Temporary Pacemaker) dan PPM (Permanent Pacemaker).

Sementara penanganan gangguan aritmia dapat dilakukan dengan alat-alat medis yang berteknologi tinggi melalui prosedur ablasi jantung dan cyro ablasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas