Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Apa Itu Kofexmalin Baby Cough Syrup? Ini Penjelasan WHO dan Kandungan di Dalamnya

Simak penjelasan WHO mengenai apa itu Kofexmalin Baby Cough Syrup, serta ketahui kandungan berbahaya di dalamnya yang berbahaya bagi tubuh manusia.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
zoom-in Apa Itu Kofexmalin Baby Cough Syrup? Ini Penjelasan WHO dan Kandungan di Dalamnya
Pixabay/Original_Frank
Ilustrasi obat sirup - Simak penjelasan WHO mengenai apa itu Kofexmalin Baby Cough Syrup, serta ketahui kandungan berbahaya di dalamnya. 

WHO telah memperingatkan bahwa menggunakan sirup obat batuk ini dapat mengakibatkan cedera parah atau kematian, terutama di kalangan anak-anak.

Saat ini jenis obat sirup ini diketahui telah terindentifikasi di Gambia.

Namun WHO mengimbau kemungkinan jenis obat sirup tersebut telah didistribusikan, melalui pasar informal, ke negara atau wilayah lain.

Baca juga: Diduga Picu Gangguan Ginjal Akut,  BPOM Melarang Kandungan Zat EG dan DEG Pada Semua Obat Sirup

Kandungan dalam Dietilen Glikol dan Etilen Glikol

Menurut Dr Pawan Kumar, Dokter Anak Umum di Rumah Sakit Anak Madhukar Rainbow, Delhi, Dietilen Glikol dapat menyebabkan toksisitas ginjal dan neurologis.

Diethylene glycol adalah bahan kimia tidak berwarna dengan rasa manis yang beracun jika tertelan oleh manusia.

Kandungannya biasa ditemukan pada pelarut untuk obat-obatan dan bahan kimia yang tidak larut dalam air.

Berita Rekomendasi

Serta digunakan untuk membuat produk seperti rokok, antibeku, pelumas, minyak rem, dan kosmetik.

Baca juga: Kemenkes Imbau Stop Semua Obat Sirup, Ada Jejak Senyawa yang Berpotensi Picu Gangguan Ginjal Akut

Larangan BPOM terkait kandungan Dietilen Glikol dan Etilen Glikol

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyikapi ramainya isu soal dugaan obat sirup parasetamol untuk anak yang berisiko mengandung cemaran Dietilen Glikol dan Etilen Glikol.

Meskipun saat ini keempat jenis obat yang diperingatkan WHO, menurut BPOM tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.

Tetapi BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.

Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG.

Namun demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas