Kemenkes Imbau Stop Semua Obat Sirup, Ada Jejak Senyawa yang Berpotensi Picu Gangguan Ginjal Akut
Kementerian Kesehatan menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan semua jenis obat cair atau obat sirup, tidak hanya parasetamol.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan semua jenis obat cair atau obat sirup, tidak hanya parasetamol.
Penghentian sementara konsumsi obat sirup ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022.
Baca juga: Penjelasan IDAI soal Penggunaan Obat Sirup Paracetamol: Tak Dilarang, tapi Konsultasi dengan Dokter
Obat sirup diimbau tidak dikonsumsi sebagai langkah pencegahan meluasnya gangguan ginjal akut yang kasusnya sudah ada di Indonesia.
"Semua obat sirup atau cair, bukan hanya parasetamol. Untuk sementara Kemenkes sudah mengambil langkah mencegah kasus lebih banyak, diberhentikan sementara penggunaan sampai selesai penelitian dan penelusuran," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Rabu (19/10/2022).
Hal ini, kata dr Syahril diikuti dengan ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan gangguan ginjal akut ini.
"Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi pasien, sementara ini ditemukan jejak senyawa berpotensi mengakibat gangguan ginjal akut ini," katanya lagi.
Baca juga: Hindari Gangguan Ginjal Akut, Obat Sirup Dilarang, Jika Ada Stok di Rumah Jangan Dikonsumsi
Kemenkes pun menghimbau tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat cair atau sirup sampai hasil penelusuran tuntas.
Nakes bisa menggunakan obat penurunan panas menggunakan tablet, dimasukkan ke anal, injeksi dan sebagainya.
Selain itu Kemenkes juga meminta seluruh apotek sementara waktu tidak menjual obat secara bebas dalam bentuk cair atau sirup, sampai hasil penyelidikan dari Kemenkes dan BPOM tuntas.
"Kemenkes juga menghimbau seluruh masyarakat untuk melakukan pengobatan anak sementara ini, tidak mengonsumsi obat berupa cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan nakes termasuk dokter," tegasnya.
Saat ini Kemenkes dan BPOM masih menelusuri dan meneliti secara komprehensif terkait obat sirup dan cIr. Termasuk kemungkinan faktor risiko lain penyebab dari gangguan ginjal akut ini.