Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Kemenkes Larang Pemakaian Obat Sirup, Apotek Masih Menjual dan Terima Resep Dokter

Kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penjualan obat sirup, belum diketahui apotek. Obat sirup masih dijual.

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Kemenkes Larang Pemakaian Obat Sirup, Apotek Masih Menjual dan Terima Resep Dokter
Pixabay/Original_Frank
Ilustrasi obat sirup. Kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penjualan obat sirup, belum diketahui apotek. Obat sirup masih dijual. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penjualan obat sirup, belum diketahui apotek. Obat sirup masih dijual.

Dilansir Tribunnews.com sebelumnya, Kemenkes melarang  apotek menjual jenis obat sirup.

Dilarangnya penjualan obat sirup ini menyusul dengan terus berkembangnya gangguan ginjal akut yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.

Baca juga: Daftar Obat Sirup Anak yang Dilarang, Promethazine Oral Solution hingga Magrip N Cold Syrup

Kemenkes sementara meminta apotek tidak meresepkan obat sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah untuk menyikapi gangguan ginjal akut.

Larangan penjualan obat sirup ini tertuang dalam surat Kemenkes bernomor SR.01.05/III/3461/2022.

Kemenkes juga menginstruksikan Tenaga Kesehatan (Nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kemenkes Imbau Stop Semua Obat Sirup, Ada Jejak Senyawa yang Berpotensi Picu Gangguan Ginjal Akut

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Berita Rekomendasi

Demikian tulis Surat Edaran Kemenkes yang ditandatangi oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami Selasa(18/10/2022) seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu(19/10/2022).

Apotek Masih Jual Obat Sirup, Dokter Masih Meresepkan
Pantauan Tribunnews.com, hingga Rabu (19/10/2022) sore, di sejumlah apotek masih menjual obat sirup.

Pegawai Apotek mengaku belum mengetahui kebijakan terbaru Kemenkes soal penghentian sementara konsumsi obat sirup.

Salah satu obat sirup.Kemenkes sementara meminta apotek tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah
Salah satu obat sirup.Kemenkes sementara meminta apotek tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah (istimewa)

"Masih jual kok obat sirup. Ini kan musim batuk pilek ya. Anak-anak ya obatnya sirup," ucap seorang pegawai Apotek di kawasan Jakarta Selatan.

Saat menelusuri apotek lainnya, seperti diakui pegawainya mereka juga belum menerima instruksi menarik obat sirup.

"Itu masih dipajang obat batuk pilek sirup. Belum ada arahan dari kantor pusat untuk tidak menjual obat sirup," terang salah satu pegawai apotek berlabel BUMN terkenal.

Baca juga: BREAKING NEWS, Atasi Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Tunjuk 14 Rumah Sakit Rujukan, Ini Daftarnya

Menurutnya, pihak Apotek juga masih menerima resep dokter yang memberi obat sirup pada pasiennya.

"Sampai siang ini masih ada resep dokter untuk obat sirup," lanjutnya.

Kasus Gangguan Ginjal Akut Meningkat
Kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia terus mengalami perburukan.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus mencapai 192 orang per Selasa (18/10/2022).

Lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus yang dilaporkan.

Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso menambahkan temuan ratusan kasus itu didapatkan dari 20 provinsi di Indonesia.

Ilustrasi organ ginjal
Ilustrasi organ ginjal (Tibun Bali)

Temuan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, kemudian Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kass, dan Bali 17 kasus.

BPOM  Melarang Kandungan Zat EG dan DEG Pada Semua Obat Sirup

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyikapi ramainya isu soal dugaan obat sirup parasetamol untuk anak yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yang dikaitkan gangguan ginjal akut.

Keempat jenis yang ditarik di Gambia, saat ini tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.

Baca juga: Cegah Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Warga Disarankan Hindari Konsumsi Parasetamol Sirup

Selai itu, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.

Berdasarkan informasi dari WHO, keempat jenis obat yang diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Lebih lanjut, BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.

Ilustrasi anak minum obat
Ilustrasi anak minum obat (via madeformums)

"Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," demikian salah satu poin penjelasan BPOM dikutip dari laman resmi BPOM, Rabu (19/10/2022).

Namun demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.

Lebih lanjut, kementerian Kesehatan telah menjelaskan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) belum diketahui.

Hingga kini masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya.

Selain itu BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat.

Ilustrasi obat sirup
Ilustrasi obat sirup (Pixabay/Original_Frank)

Selanjutnya, untuk produk yang melebih ambang batas aman akan segera diberikan sanksi administratif.

Berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan Izin Edar dan/atau pencabutan Izin Edar.

Semua industri farmasi yang memiliki obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG, diminta untuk melaporkan hasil pengujian yang dilakukan secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku jika diperlukan.

Trik Aman Gunakan Obat
BPOM mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman dan selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai.

Kedua, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas